gspeech_html   Coba dengarkan, klik icon audio berikut.. gspeech_html
Selamat Datang Di Website Dinas Komunikasi dan informatika Kabupaten Klungkung   Coba dengarkan, klik icon audio berikut.. Selamat Datang Di Website Dinas Komunikasi dan informatika Kabupaten Klungkung

2. STANDAR PELAYANAN PERMOHONAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PUBLIKPADA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN KLUNGKUNG

A. PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY)

NoKomponen Standar PelayananKeterangan
1Persyaratan
Pelayanan
1. Pemohon Informasi wajib mengisi formulir
2. Menyertakan identitas diri (KTP), bagi pemohon informasi atas nama perorangan, atau;
3. Menyertakan akta pengesahan badan hukum organisasi/lembaga, bagi pemohon informasi atas nama organisasi/lembaga
2Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pelayanan1. Pemohon menyerahkan formulir permintaan informasi publik dengan melampirkan foto copy KTP pemohon
dan pengguna informasi publik, Akta (bagi organisasi/lembaga) dan nomor telepon/HP pemohon dan
pengguna informasi publik;
2. Petugas memproses permintaan informasi publik;
3. Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon informasi publik, dan jika informasi publik yang diminta oleh pemohon dalam katagori informasi yang dikecualikan PPID memberikan alasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Petugas memberikan tanda bukti penyerahan informasi publik kepada pemohon/pengguna informasi publik.
3Jangka Waktu
Pelayanan
1. Waktu penyelesaian pelayanan untuk informasi dan dokumentasi yang dikuasai ialah 1 jam;
2. Waktu penyelesaian pelayanan untuk informasi dan dokumentasi yang dikuasai oleh OPD lain ialah 3 hari kerja.
4Biaya/TarifTidak dipungut biaya, sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri atau menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.
5Produk
Pelayanan
Jasa Pelayanan Permohonan Informasi dan Dokumentasi Publik.
6Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi● Telepon: (0366) 5551705
● Email: diskominfo@klungkungkab.go.id
● SP4N Lapor di website: www.lapor.go.id
● Secara langsung pada Bidang Komunikasi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Klungkung.

B. PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)

NoKomponen Standar PelayananKeterangan
1Dasar Hukum1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;
3. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
2Sarana dan Prasarana atau Fasilitas1. Meja dan Kursi;
2. Alat Tulis Kantor;
3. Komputer dan Jaringan Internet;
4. Printer.
3Kompetensi Pelaksana Layanan Informasi Publik1. Mengerti peraturan perundang-undangan yang terkait dengan keterbukaan informasi publik dan pelayanan publik;
2. Mampu mengoperasikan komputer
3. Menguasai tata bahasa yang baik
4. Mampu bekerja dalam tim
4Pengawasan
Internal
Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang.
5Jumlah
Pelaksana
Pelaksana Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Publik sebanyak 7 (tujuh) orang terdiri dari :
● 1 (satu) orang PPID Utama;
● 3 (tiga) orang PPID Pembantu pada Dinas Komunikasi dan
Informatika Kabupaten Klungkung;
● 1 (satu) orang admin PPID (Kepala Seksi Pengelolaan Informasi
Publik);
● 1 (satu) orang petugas di meja pelayanan;
● 1 (satu) orang pranata komputer.
6Jaminan
Pelayanan
Terlayaninya permohonan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
7Jaminan
Keamanan
● Tempat pelayanan yang aman dan bersih;
● Informasi dan Dokumentasi yang valid.
8Evaluasi Kinerja
Pelaksana
Dilaksanakan evaluasi kinerja minimal 1 (satu) tahun sekali dan melalui Survey Kepuasan Masyarakat (SKM).

Accessibility Toolbar

Coba dengarkan, klik icon audio berikut..