A. PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY)
No | Komponen Standar Pelayanan | Keterangan |
1 | Persyaratan Pelayanan | 1. Pemohon Informasi wajib mengisi formulir 2. Menyertakan identitas diri (KTP), bagi pemohon informasi atas nama perorangan, atau; 3. Menyertakan akta pengesahan badan hukum organisasi/lembaga, bagi pemohon informasi atas nama organisasi/lembaga |
2 | Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pelayanan | 1. Pemohon menyerahkan formulir permintaan informasi publik dengan melampirkan foto copy KTP pemohon dan pengguna informasi publik, Akta (bagi organisasi/lembaga) dan nomor telepon/HP pemohon dan pengguna informasi publik; 2. Petugas memproses permintaan informasi publik; 3. Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon informasi publik, dan jika informasi publik yang diminta oleh pemohon dalam katagori informasi yang dikecualikan PPID memberikan alasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; 4. Petugas memberikan tanda bukti penyerahan informasi publik kepada pemohon/pengguna informasi publik. |
3 | Jangka Waktu Pelayanan | 1. Waktu penyelesaian pelayanan untuk informasi dan dokumentasi yang dikuasai ialah 1 jam; 2. Waktu penyelesaian pelayanan untuk informasi dan dokumentasi yang dikuasai oleh OPD lain ialah 3 hari kerja. |
4 | Biaya/Tarif | Tidak dipungut biaya, sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri atau menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya. |
5 | Produk Pelayanan | Jasa Pelayanan Permohonan Informasi dan Dokumentasi Publik. |
6 | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi | ● Telepon: (0366) 5551705 ● Email: diskominfo@klungkungkab.go.id ● SP4N Lapor di website: www.lapor.go.id ● Secara langsung pada Bidang Komunikasi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Klungkung. |
B. PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)
No | Komponen Standar Pelayanan | Keterangan |
1 | Dasar Hukum | 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik; 3. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. |
2 | Sarana dan Prasarana atau Fasilitas | 1. Meja dan Kursi; 2. Alat Tulis Kantor; 3. Komputer dan Jaringan Internet; 4. Printer. |
3 | Kompetensi Pelaksana Layanan Informasi Publik | 1. Mengerti peraturan perundang-undangan yang terkait dengan keterbukaan informasi publik dan pelayanan publik; 2. Mampu mengoperasikan komputer 3. Menguasai tata bahasa yang baik 4. Mampu bekerja dalam tim |
4 | Pengawasan Internal | Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang. |
5 | Jumlah Pelaksana | Pelaksana Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Publik sebanyak 7 (tujuh) orang terdiri dari : ● 1 (satu) orang PPID Utama; ● 3 (tiga) orang PPID Pembantu pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Klungkung; ● 1 (satu) orang admin PPID (Kepala Seksi Pengelolaan Informasi Publik); ● 1 (satu) orang petugas di meja pelayanan; ● 1 (satu) orang pranata komputer. |
6 | Jaminan Pelayanan | Terlayaninya permohonan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. |
7 | Jaminan Keamanan | ● Tempat pelayanan yang aman dan bersih; ● Informasi dan Dokumentasi yang valid. |
8 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | Dilaksanakan evaluasi kinerja minimal 1 (satu) tahun sekali dan melalui Survey Kepuasan Masyarakat (SKM). |