- JASA PENAYANGAN VIDEO/KONTEN VIDEOTRON
A. PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY)
No | Komponen Standar Pelayanan | Keterangan |
1 | Persyaratan | a. Pemohon dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/ Instansi vertical/ Pemerintah Desa (PEMDES). b. Mengisi formulir permohonan penayangan. c. Menyerahkan video/konten tidak bersifat komersil, tidak bersifat pornografi , porno aksi, tidak bersifat SARA dan video berdurasi maksimal 5 menit. |
2 | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | a. Pemohon menyerahkan video/konten. b. Petugas mengecek video/konten dan formulir permohonan penayangan. c. Jika permohonan tidak disetujui maka diharapkan mengecek persyaratan Kembali. d. Jika permohonan disetujui, maka selanjutnya akan diberikan informasi jadwal penayangan. |
3 | Jangka Waktu Pelayanan | 1 Jam |
4 | Biaya/ Tarif | Gratis (tidak dikenakan biaya). |
5 | Produk Layanan | Jasa penayangan video/konten |
6 | Penanganan pengaduan, Saran dan Masukan/ Apresiasi | Telepon : (0366) – 5551705 Email : diskominfo@klungkungkab.go.id SP4N Lapor www.lapor.go.id Klungkung Mesadu Secara langsung pada Bidang Komunikasi di Kasi Diseminasi Informasi |
B. PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)
No. | Komponen Standar Pelayanan | Keterangan |
1 | Dasar Hukum | UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Perbup Klungkung Nomor 23 tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Reklame. |
2 | Sarana dan Prasarana atau Fasilitas | Jaringan Internet, Komputer, Videotron |
3 | Kompetensi Pelaksana | 1. Bisa mengoperasikan sistem komputer. 2. Menguasai tata bahasa yang baik. 3. Mampu bekerja dalam tim work |
4 | Pengawasan Internal | Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang. |
5 | Jumlah Pelaksana | 4 orang yang terdiri dari : 1 orang petugas yang mengecek Video/Konten dan formulir permohonan penayangan. 1 orang petugas yang menayangkan Video/Konten. 1 orang Kasi sebagai penanggung jawab 1 orang Kepala Bidang (Kabid) |
6 | Jaminan Pelayanan | a. Tepat waktu. b. Tidak mendiskriminasi. c. Sesuai dengan Standar Pelayanan Publik. d. Bilamana tidak sesuai pelayanan maka petugas diberikan sanksi. |
7 | Jaminan Keamanan | a. Tempat pelayanan yang aman dan bersih. b. Video/konten yang diberikan hanya di tayangkan di Videotron dan Medsos (Facebook, Instagram, Twitter, Youtube) milik Diskominfo Kabupaten Klungkung. |
8 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | Dilaksanakan evaluasi kinerja minimal 1 (satu) tahun sekali dan melalui Survie Kepuasan Masyarakat (SKM). |
2. STANDAR PELAYANAN PERMOHONAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PUBLIK
PADA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN KLUNGKUNG
A. PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY)
No | Komponen Standar Pelayanan | Keterangan |
1 | Persyaratan Pelayanan | 1. Pemohon Informasi wajib mengisi formulir 2. Menyertakan identitas diri (KTP), bagi pemohon informasi atas nama perorangan, atau; 3. Menyertakan akta pengesahan badan hukum organisasi/lembaga, bagi pemohon informasi atas nama organisasi/lembaga |
2 | Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pelayanan | 1. Pemohon menyerahkan formulir permintaan informasi publik dengan melampirkan foto copy KTP pemohon dan pengguna informasi publik, Akta (bagi organisasi/lembaga) dan nomor telepon/HP pemohon dan pengguna informasi publik; 2. Petugas memproses permintaan informasi publik; 3. Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon informasi publik, dan jika informasi publik yang diminta oleh pemohon dalam katagori informasi yang dikecualikan PPID memberikan alasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; 4. Petugas memberikan tanda bukti penyerahan informasi publik kepada pemohon/pengguna informasi publik. |
3 | Jangka Waktu Pelayanan | 1. Waktu penyelesaian pelayanan untuk informasi dan dokumentasi yang dikuasai ialah 1 jam; 2. Waktu penyelesaian pelayanan untuk informasi dan dokumentasi yang dikuasai oleh OPD lain ialah 3 hari kerja. |
4 | Biaya/Tarif | Tidak dipungut biaya, sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri atau menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya. |
5 | Produk Pelayanan | Jasa Pelayanan Permohonan Informasi dan Dokumentasi Publik. |
6 | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi | ● Telepon: (0366) 5551705 ● Email: diskominfo@klungkungkab.go.id ● SP4N Lapor di website: www.lapor.go.id ● Secara langsung pada Bidang Komunikasi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Klungkung. |
B. PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)
No | Komponen Standar Pelayanan | Keterangan |
1 | Dasar Hukum | 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik; 3. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. |
2 | Sarana dan Prasarana atau Fasilitas | 1. Meja dan Kursi; 2. Alat Tulis Kantor; 3. Komputer dan Jaringan Internet; 4. Printer. |
3 | Kompetensi Pelaksana Layanan Informasi Publik | 1. Mengerti peraturan perundang-undangan yang terkait dengan keterbukaan informasi publik dan pelayanan publik; 2. Mampu mengoperasikan komputer 3. Menguasai tata bahasa yang baik 4. Mampu bekerja dalam tim |
4 | Pengawasan Internal | Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang. |
5 | Jumlah Pelaksana | Pelaksana Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Publik sebanyak 7 (tujuh) orang terdiri dari : ● 1 (satu) orang PPID Utama; ● 3 (tiga) orang PPID Pembantu pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Klungkung; ● 1 (satu) orang admin PPID (Kepala Seksi Pengelolaan Informasi Publik); ● 1 (satu) orang petugas di meja pelayanan; ● 1 (satu) orang pranata komputer. |
6 | Jaminan Pelayanan | Terlayaninya permohonan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. |
7 | Jaminan Keamanan | ● Tempat pelayanan yang aman dan bersih; ● Informasi dan Dokumentasi yang valid. |
8 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | Dilaksanakan evaluasi kinerja minimal 1 (satu) tahun sekali dan melalui Survey Kepuasan Masyarakat (SKM). |
3. FASILITASI REKOMENDASI PERMOHONAN HIBAH
A. PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY)
No | Komponen Standar Pelayanan | Keterangan |
1 | Persyaratan | a. Permohonan hibah terinput di Sirenbangda b. Proposal |
2 | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | a. Proposal sudah diterima dari bagian Kesra dan permohonan sudah terinput di Sirenbangda. b. Verifikasi pemohonan hibah. c. Menerbitkan Surat rekomendasi. d. Rekomendasidisampaiakan cq Baperlibang dandiinput dalam Sirenbangda. e. Pemohon hibah mendapat tembusan surat rekomendasi |
3 | Jangka Waktu Pelayanan | 3 Hari |
4 | Produk Layanan | Fasilitasi rekomendasi permohonan hibah |
5 | Penanganan pengaduan, Saran dan Masukan/ Apresiasi | a. Telepon : (0366) – 5551705 b. Email :diskominfo@klungkungkab.go.id c. Secara langsung pada Bidang Komunikasi d. Melapor melalui aplikasi LAPOR (www.lapor.go.id) e. Pengaduan melalui aplikasi Klungkung Mesadu |
B. PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)
No | Komponen Standar Pelayanan | Keterangan |
1 | Dasar Hukum | Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 26 tahun 2020 tentang perubahan ke-empat atas Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial. |
2 | SaranadanPrasaranaatauFasilitas | 1. Jaringan Internet 2. Komputer 3. Telepon/HP 4. Sepeda motor untuk koordinasi |
3 | Kompetensi Pelaksana | 1. Memahami Peraturan dan Perundang-undangan tentang pemberian hibah. 2. Memiliki kemampuan verifikasi 3. Mampu berkoordinasi 4. Mampu membuat hasil evaluasi dan rekomendasi pertimbangan |
4 | Pengawasan Internal | Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang. |
5 | JumlahPelaksana | Terdiri dari : 1. Verifikator 2. Team Evaluasi dan rekomendasi 3. Administrasi 4. Kepala Bidang sebagai atasan langsung |
6 | Jaminan Pelayanan | a. Tepat waktu. b. Tidak diskriminasi c. Sesuai dengan Standar Pelayanan Publik. d. Ramah e. Ketika tidak sesuai standar pelayanan petugas diberikan sanksi sesuai ketentuan |
7 | Jaminan Keamanan | a. Tempat pelayanan yang nyaman dan bersih. b. Kepuasan pelayanan adalah kebanggaan kami c. Gangguan keamanan akibat pelayanan diberikan kompensasi |
8 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | Evaluasi Kinerja Pelayanan dilakukan melalui pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang dilakukan1 kali dalam setahun. |
4. FASILITASI PELAYANAN PENCAIRAN HIBAH
A. PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY)
No | Komponen Standar Pelayanan | Keterangan |
1 | Persyaratan | 1. Penerima hibah sudah ditetapkan dalam APBD / DPA. 2. Keputusan Bupati penerima hibah untuk menunjang urusan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Klungkung 3.Surat permohonan pencairan dana hibah yang dilengkapi RAB sejumlah yang dianggarkan di DPA. |
2 | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | 1. Pemohon mengajukan permohonan hibah dengan melampirkan RAB sebesar yang dianggarkan dalam DPA. 2. Penyusunan dan penandatanganan NPHD (NaskahPerjanjianHibah Daerah). 3. Proses pencairan anggaran hibah. 4. Pemohon menerima besaran dana hibah sesuai NPHD |
3 | Jangka Waktu Pelayanan | 3 Hari |
4 | Biaya/ Tarif | Gratis (tidak dikenakan biaya). |
5 | Produk Layanan | Fasilitasi pencairan dana hibah |
6 | Penanganan pengaduan, Saran dan Masukan/ Apresiasi | 1. Telepon : (0366) – 5551705 2. Email :diskominfo@klungkungkab.go.id 3. Secara langsung pada Bidang Komunikasi 4. Melapor melalui aplikasi LAPOR (www.lapor.go.id) 5. Pengaduan melalui aplikasi Klungkung Mesadu |
B. PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)
No | Komponen Standar Pelayanan | Keterangan |
1 | Dasar Hukum | 1. DPA 2. Keputusan Bupati penerima hibah untuk menunjang urusan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Klungkung 3.Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 26 tahun 2020 tentang perubahan keempat atas Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial |
2 | Sarana dan Prasarana atau Fasilitas | 1. Jaringan Internet 2. Komputer 3. Telepon/HP 4. Sepeda motor untuk koordinasi |
3 | Kompetensi Pelaksana | 1.Memahami peraturan perundang-undangan tentang Hibah 2. Memiliki ketelitian dalam memverifikasi 3. Memahami NPHD 4. Memahami laporan pertanggungjawaban 5. Kemahami tugas monitoring dan pengawasan |
4 | Pengawasan Internal | Pengawasan dilakukan oleh tim monitoring dan atasan langsung secara berjenjang. |
5 | Jumlah Pelaksana | Verifikator Administrasi Tim monitoring dan pengawasan Atasan langsung secara berjenjang |
6 | Jaminan Pelayanan | 1. Tepat waktu. 2. Tidak diskriminasi 3. Sesuai dengan Standar Pelayanan Publik. 4. Ramah 5. Ketika tidak sesuai standar pelayanan petugas diberikan sanksi sesuai ketentuan |
7 | Jaminan Keamanan | 1. Tempat pelayanan yang nyaman dan bersih. 2. Kepuasan pelayanan adalah kebanggaan kami 3. Gangguan keamanan akibat pelayanan diberikan kompensasi |
8 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | Evaluasi Kinerja Pelayanan dilakukan melalui pengukuran Indeks KepuasanMasyarakat (IKM) yang dilakukan1 kali dalam setahun. |
5. TANDA TANGAN ELEKTRONIK/ DIGITAL BALAI SERTIFIKAT ELEKTRONIK BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
A. PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY)
No | Komponen Standar Pelayanan | Keterangan |
1 | Persyaratan | 1. Pomohon adalah pejabat struktural/pemerintah desa di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung 2. Mengisi/membuat surat permohonan yang diberikan oleh petugas 3. Scan foto KTP berwarna |
2 | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | 1. Pemohon menyerahkan permohonan sesuai persyaratan 2. Verifikasi permohonan • Jika permohonan dianggap tidak lengkap atau kurang sesuai pemohon diberikan informasi. • Jika permohonan dianggap lengkap dan sesuai permohonan diteruskan untuk mendapatkan informasi dari petugas 3. Pemohon mandapat TTE |
3 | Jangka Waktu Pelayanan | 14 (empat belas) hari |
4 | Biaya / Tarif | Gratis/ Tanpa dipungut biaya |
5 | Produk Layanan | Penerbitan tanda tangan elektronik / digital |
6 | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | Telepon : (0366) – 5551705 Email : diskominfo@klungkungkab.go.id SP4N Lapor www.lapor.go.id Secara langsung pada Bidang Statistik dan Persandian Diskominfo |
B. PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)
No | Komponen Standar Pelayanan | Keterangan |
1 | Dasar Hukum | 1. Undang-Undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik 2. Surat Keputusan Bupati Klungkung Nomor 254 / 12 /HK / 2020, Tanggal 6 April 2020 Tentang Penggunaan Tanda Tangan Elektronik / Digital di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung |
2 | Sarana dan Prasarana atau Fasilitas | 1. Komputer PC / Laptop 2. Jaringan Internet 3. Ruang kamar Sandi ber AC 4. Tempat duduk |
3 | Kompetensi Pelaksana | 1. Memiliki sersertifikasi Ahli Sandi Tingkat II 2. Memiliki surat perintah sebagai perivikator dari Kepala Dinas berdasarkan intruksi dari BSrE 3. Menguasai komputer dan internet 4. Ramah dan Paham terkait tupoksi yang dijalankan |
4 | Pengawasan Internal | Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang |
5 | Jumlah Pelaksana | 2 orang yang terdiri dari ; 1 orang Kasi sebagai penerima layanan dan pemberi penjelasan teknis penggunaan tanda tangan elektronik pada aplikasi SIADA e-surat. 1 orang staf analis persandian sebagai perivikator teknis dengan BSrE untuk proses penerbitan tanda tangan elektronik |
6 | Jaminan Pelayanan | 1. Tepat Waktu 2. Tidak mendiskriminasi 3. Proses tidak rumit karna langkah selanjutnya sudah dikerjakan oleh staf teknis dengan koordinasi ke BSrE BSSN 4. Setelah jadi akan dibimbing dalam proses/cara penggunaan tanda tangan elektronik ataupun saat lupa ketika sudah berjalan 5. Ketika tidak sesuai standar pelayanan petugas diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan (Maklumat Pelayanan) |
7 | Jaminan Keamanan | 1. Tempat pelayanan dijamin aman dan bersih 2. Jaminan keamanan kerahasian pasword tanda tangan elektronik tidak ada yang tahu kecuali yang bersangkutan 3. Keaslian outentifikasi dari tanda tangan elektronik yang diterbitkan oleh BSrE BSSN |
8 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | Dilaksanakan evaluasi kinerja 1 (satu) tahun sekali melalui Survie Kepuasan Masyarakat (SKM). |
6. PELAYANAN PEMBUATAN AKUN EMAIL KABUPATEN KLUNGKUNG (EKSTENSI klungkungkab.go.id)
A. PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY)
No | Komponen Standar Pelayanan | Keterangan |
1 | Persyaratan | Mengisi Surat permohonan kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kab Klungkung |
2 | Sistem, Mekanisme, Prosedur | 1. Pemohon mengajukan surat permohonan layanan 2. Pemohon mendapatkan akun email berdasarkan surat permohonan. |
3 | Waktu Pelayanan | 30 Menit |
4 | Biaya Pelayanan | Gratis (tidak ada biaya) |
5 | Produk Pelayanan | Akun Email dengan ekstensi: @klungkungkab.go.id |
6 | Penanganan Pengaduan, Saran, Masukan | Kotak Pengaduan Telepon (0366) 5551705 Email : diskominfo@klungkab.go.id Website : diskominfo.klungkungkab.go.id SP4N Lapor www.lapor.go.id Klungkung mesadu |
B. PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)
No. | Komponen Standar Pelayanan | Keterangan |
1 | Dasar Hukum | 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881); 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843); 3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, 2 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846); 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); 6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348); 9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-7. Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199); 10. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199); 11. Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2001 tentang Pengembangan dan Penyadagunaan Telematika di Indonesia; 12. Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 245); 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); 15. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Instansi Pemerintah; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah 17. Peraturan Bupati Klungkung Nomor 44 Tahun 2017 tentang Tata Naskah Dinas 18. Peraturan Bupati Klungkung Nomor 87 Tahun 2019 tentang Penerapan Smart City di Kabupaten Klungkung |
2 | Sarana Dan Prasarana | ⦁ Meja kantor ⦁ Kursi kantor ⦁ Komputer dan Jaringan ⦁ Alat Tulis Kantor |
3 | Kompetensi Pelaksana | ⦁ Memahami Server dan Koneksi Jaringan Internet ⦁ Memiliki hak akses server Diskominfo ⦁ Menguasai tata bahasa yang baik |
4 | Pengawas Internal | Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang |
5 | Jumlah Pelaksana | 3 orang yang terdiri dari : 1 orang petugas penerima surat masuk 1 orang Kepala Seksi Manajemen Layanan Data dan Pemberdayaan TIK 1 orang Kepala Bidang Telematika |
6 | Jaminan Pelayanan | ⦁ Melaksanakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan. ⦁ Pelayanan dilakukan oleh tenaga yang berkompeten dan professional. ⦁ Pelayanan dilakukan secara cepat dan tepat serta dapat dipertanggungjawabkan. ⦁ Pelayanan tidak diskriminatif. ⦁ Ketika tidak sesuai standar pelayanan petugas diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan (Maklumat Pelayanan) dan Kompensasi berupa permintaan maaf secara tertulis atau lisan. |
7 | Jaminan Keamanan Dan Keselamatan | ⦁ Tidak ada pungutan dan biaya. ⦁ Tempat pelayanan bersih dan aman. ⦁ Penerapan protokol kesehatan Covid-19 |
8 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | Dilaksanakan evaluasi kinerja 1 (satu) tahun sekali melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) |
7. PELAYANAN FASILITASI LAPORAN GANGGUAN INTERNET FREE WIFI BALI SMART ISLAND (BKK PROVINSI BALI), INTERNET DESA DINAS/OBYEK WISATA DAN INTERNET OPD
A. PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY)
No | Komponen Standar Pelayanan | Keterangan |
1 | Persyaratan | 1. Mengajukan Permohonan secara langsung atau melalui telepon 2. Meberikan Data PIC (person in charge) berupa: Nomor HP/Whatsapp PIC pelapor, lokasi, jenis gangguan. |
2 | Sistem, Mekanisme, Prosedur | 1. Pelapor mengajukan pengaduan langsung atau melalui nomor layanan pengaduan atau nomor wa petugas yang membidangi 2. Pelapor mendapatkan balasan/konfirmasi dari petugas 3. Petugas meneruskan pengaduan ke ISP penyedia layanan internet FREE WIFI untuk mendapatkan penanganan gangguan. |
3 | Waktu Pelayanan | 10 Menit |
4 | Biaya Pelayanan | Gratis (tidak ada biaya) |
5 | Produk Pelayanan | Layanan Fasilitasi Laporan Gangguan Internet Free Wifi BSI, Internet Desa Dinas/Obyek Wisata dan Internet OPD |
6 | Penanganan Pengaduan, Saran, Masukan | Kotak Pengaduan Telepon (0366) 5551705 Email : diskominfo@klungkab.go.id Website : diskominfo.klungkungkab.go.id SP4N Lapor www.lapor.go.id Klungkung mesadu |
B. PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)
No | Komponen Standar Pelayanan | Keterangan |
1 | Dasar Hukum | 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881); 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843); 3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, 2 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846); 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); 6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348); 9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199); 10. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199); Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2001 tentang Pengembangan dan Penyadagunaan Telematika di Indonesia; 11. Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 245); 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); 14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Instansi Pemerintah; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah 16. Peraturan Bupati Klungkung Nomor 44 Tahun 2017 tentang Tata Naskah Dinas 17. Peraturan Bupati Klungkung Nomor 87 Tahun 2019 tentang Penerapan Smart City di Kabupaten Klungkung |
2 | Sarana Dan Prasarana | ⦁ Meja kantor ⦁ Kursi kantor ⦁ Komputer dan Jaringan ⦁ Alat Tulis Kantor |
3 | Kompetensi Pelaksana | ⦁ Memahami Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku ⦁ Memiliki kemampuan mengoperasikan komputer dan Jaringan Internet ⦁ Memiliki koneksi dengan penyedia ISP ⦁ Menguasai tata bahasa yang baik |
4 | Pengawas Internal | Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang |
5 | Jumlah Pelaksana | 4 orang yang terdiri dari : 1 orang petugas penerima laporan 3 orang Kepala Seksi Di Bidang Telematika Meneruskan Laporan |
6 | Jaminan Pelayanan | ⦁ Melaksanakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan. ⦁ Pelayanan dilakukan oleh tenaga yang berkompeten dan professional. ⦁ Pelayanan dilakukan secara cepat dan tepat serta dapat dipertanggungjawabkan. ⦁ Pelayanan tidak diskriminatif. ⦁ Ketika tidak sesuai standar pelayanan petugas diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan (Maklumat Pelayanan) dan Kompensasi berupa permintaan maaf |
7 | Jaminan Keamanan Dan Keselamatan | ⦁ Tidak ada pungutan dan biaya. ⦁ Tempat pelayanan bersih dan aman. ⦁ Penerapan protokol kesehatan Covid-19 |
8 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | Dilaksanakan evaluasi kinerja 1 (satu) tahun sekali melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) |
8. PELAYANAN FASILITASI APLIKASI UNTUK OPD
A. PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY)
No | Komponen Standar Pelayanan | Keterangan |
1 | Persyaratan | Surat permohonan aplikasi umum kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kab Klungkung yang dengan melengkapi : ⦁ Identitas Person in Charge (PIC) ⦁ Informasi Peruntukan aplikasi |
2 | Sistem, Mekanisme, Prosedur | 1. Pemohon mengajukan surat permohonan sesuai dengan persyaratan 2. Verifkasi permohonan ⦁ Jika permohonan tidak sesuai pemohon akan diberikan informasi ⦁ Jika permohonan sesuai permohonan akan diproses selanjutnya. 3. Permohonan difasilitasi |
3 | Waktu Pelayanan | 60 Menit |
4 | Biaya Pelayanan | Gratis (tidak ada biaya) |
5 | Produk Pelayanan | Fasilitasi Aplikasi Untuk OPD |
6 | Penanganan Pengaduan, Saran, Masukan | Kotak Pengaduan Telepon (0366) 5551705 Email : diskominfo@klungkab.go.id Website : diskominfo.klungkungkab.go.id SP4N Lapor www.lapor.go.id Klungkung mesadu |
B. PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)
No | Komponen Standar Pelayanan | Keterangan |
1 | Dasar Hukum | 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881); 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843); 3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, 2 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846); 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); 6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348); 9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199); 10. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199); 11. Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2001 tentang Pengembangan dan Penyadagunaan Telematika di Indonesia; Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 245); 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); 14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Instansi Pemerintah; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; 16. Peraturan Bupati Klungkung Nomor 44 Tahun 2017 tentang Tata Naskah Dinas; 17. Peraturan Bupati Klungkung Nomor 87 Tahun 2019 tentang Penerapan Smart City di Kabupaten Klungkung |
2 | Sarana Dan Prasarana | ⦁ Meja kantor ⦁ Kursi kantor ⦁ Komputer dan Jaringan ⦁ Alat Tulis Kantor |
3 | Kompetensi Pelaksana | ⦁ Memahami Server dan Koneksi Jaringan Internet ⦁ Memiliki hak akses server aplikasi ⦁ Menguasai tata bahasa yang baik |
4 | Pengawas Internal | Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang |
5 | Jumlah Pelaksana | 3 orang yang terdiri dari : 1 orang petugas penerima surat masuk 1 orang Kepala Seksi Layanan Pengelolaan dan Pengembangan Aplikasi 1 orang Kepala Bidang Telematika |
6 | Jaminan Pelayanan | ⦁ Melaksanakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan. ⦁ Pelayanan dilakukan oleh tenaga yang berkompeten dan professional. ⦁ Pelayanan dilakukan secara cepat dan tepat serta dapat dipertanggungjawabkan. ⦁ Pelayanan tidak diskriminatif. ⦁ Ketika tidak sesuai standar pelayanan petugas diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan (Maklumat Pelayanan) dan Kompensasi berupa permintaan maaf secara tertulis atau lisan. |
7 | Jaminan Keamanan Dan Keselamatan | ⦁ Tidak ada pungutan dan biaya. ⦁ Tempat pelayanan bersih dan aman. ⦁ Penerapan protokol kesehatan Covid-19 |
8 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | Dilaksanakan evaluasi kinerja 1 (satu) tahun sekali melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) |
9. PELAYANAN REVIEW REKAMAN CCTV
A. PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY)
No | Komponen Standar Pelayanan | Keterangan |
1 | Persyaratan | Mengisi buku tamu dengan melengkapi data diri dan tujuan |
2 | Sistem, Mekanisme, Prosedur | 1. Pemohon mengisi buku tamu yang disediakan 2. Pemohon menyampaikan waktu dan tempat yang dibutuhkan untuk ditampilkan |
3 | Waktu Pelayanan | 30 Menit |
4 | Biaya Pelayanan | Gratis (tidak ada biaya) |
5 | Produk Pelayanan | Tampilan hasil rekaman CCTV |
6 | Penanganan Pengaduan, Saran, Masukan | Kotak Pengaduan Telepon (0366) 5551705 Email : diskominfo@klungkab.go.id Website : diskominfo.klungkungkab.go.id SP4N Lapor www.lapor.go.id Klungkung mesadu |
B. PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)
No | Komponen Standar Pelayanan | Keterangan |
1 | Dasar Hukum | 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881); 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843); 3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, 2 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846); 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); 6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348); 9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199); 10. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199); Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2001 tentang Pengembangan dan Penyadagunaan Telematika di Indonesia; 11. Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 245); 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); 14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Instansi Pemerintah; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; 16. Peraturan Bupati Klungkung Nomor 44 Tahun 2017 tentang Tata Naskah Dinas; 17. Peraturan Bupati Klungkung Nomor 87 Tahun 2019 tentang Penerapan Smart City di Kabupaten Klungkung |
2 | Sarana Dan Prasarana | ⦁ Meja kantor ⦁ Kursi kantor ⦁ Komputer dan Jaringan ⦁ Alat Tulis Kantor |
3 | Kompetensi Pelaksana | ⦁ Memahami Server dan Koneksi Jaringan Internet ⦁ Memiliki hak akses server / NVR/DVR CCTV Diskominfo ⦁ Menguasai tata bahasa yang baik |
4 | Pengawas Internal | Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang |
5 | Jumlah Pelaksana | 3 orang yang terdiri dari : 1 orang petugas penerima permohonan merangkap petugas teknis 1 orang Kepala Seksi Layanan Pengelolaan dan Pengembangan Aplikasi mengarahkan petugas teknis 1 orang Kepala Bidang Telematika menerima laporan |
6 | Jaminan Pelayanan | ⦁ Melaksanakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan. ⦁ Pelayanan dilakukan oleh tenaga yang berkompeten dan professional. ⦁ Pelayanan dilakukan secara cepat dan tepat serta dapat dipertanggungjawabkan. ⦁ Pelayanan tidak diskriminatif. ⦁ Ketika tidak sesuai standar pelayanan petugas diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan (Maklumat Pelayanan) dan Kompensasi berupa permintaan maaf secara tertulis atau lisan |
7 | Jaminan Keamanan Dan Keselamatan | ⦁ Tidak ada pungutan dan biaya. ⦁ Tempat pelayanan bersih dan aman. ⦁ Penerapan protokol kesehatan Covid-19 |
8 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | Dilaksanakan evaluasi kinerja 1 (satu) tahun sekali melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) |
10. PELAYANAN PEMBUATAN HOSTING DI SERVER DISKOMINFO
A. PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY)
No | Komponen Standar Pelayanan | Keterangan |
1 | Persyaratan | Mangajukan Surat permohonan kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kab Klungkung dengan melengkapi : ⦁ Alamat Email ⦁ Alamat IP |
2 | Sistem, Mekanisme, Prosedur | 1. Pemohon mengajukan surat permohonan layanan sesuai dengan persyaratan 2. Permohonan diverifikasi ⦁ Jika permohonan tidak lengkap/tidak sesuai, pemohon diberikan informasi ⦁ Jika permohonan dianggap sesuai, permhonan akan diproses selanjutnya 3. Alamat website yang disampaikan dipropagasi ke hosting diskominfo |
3 | Waktu Pelayanan | 60 Menit |
4 | Biaya Pelayanan | Gratis (tidak ada biaya) |
5 | Produk Pelayanan | Hosting di server diskominfo dengan subdomain dari klungkungkab.go.id |
6 | Penanganan Pengaduan, Saran, Masukan | Kotak Pengaduan Telepon (0366) 5551705 Email : diskominfo@klungkab.go.id Website : diskominfo.klungkungkab.go.id SP4N Lapor www.lapor.go.id Klungkung mesadu |
B. PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)
No | Komponen Standar Pelayanan | Keterangan |
1 | Dasar Hukum | 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881); 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843); 3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, 2 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846); 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); 6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348); 11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199); 12. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199); Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2001 tentang Pengembangan dan Penyadagunaan Telematika di Indonesia; 13. Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 245); 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); 16. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Instansi Pemerintah; 17. Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; 18. Peraturan Bupati Klungkung Nomor 44 Tahun 2017 tentang Tata Naskah Dinas; 19 Peraturan Bupati Klungkung Nomor 87 Tahun 2019 tentang Penerapan Smart City di Kabupaten Klungkung |
2 | Sarana Dan Prasarana | ⦁ Meja kantor ⦁ Kursi kantor ⦁ Komputer dan Jaringan ⦁ Alat Tulis Kantor |
3 | Kompetensi Pelaksana | ⦁ Memahami Server dan Koneksi Jaringan Internet ⦁ Memiliki hak akses server Diskominfo ⦁ Menguasai tata bahasa yang baik |
4 | Pengawas Internal | Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang |
5 | Jumlah Pelaksana | 2 orang yang terdiri dari : 1 orang petugas penerima surat masuk 1 orang Kepala Seksi Layanan Pengelolaan dan Pengembangan Aplikasi menindak lanjuti permohonan |
6 | Jaminan Pelayanan | ⦁ Melaksanakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan. ⦁ Pelayanan dilakukan oleh tenaga yang berkompeten dan professional. ⦁ Pelayanan dilakukan secara cepat dan tepat serta dapat dipertanggungjawabkan. ⦁ Pelayanan tidak diskriminatif. ⦁ Ketika tidak sesuai standar pelayanan petugas diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan (Maklumat Pelayanan) dan Kompensasi berupa permintaan maaf secara tertulis atau lisan |
7 | Jaminan Keamanan Dan Keselamatan | ⦁ Tidak ada pungutan dan biaya. ⦁ Tempat pelayanan bersih dan aman. ⦁ Penerapan protokol kesehatan Covid-19 |
8 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | Dilaksanakan evaluasi kinerja 1 (satu) tahun sekali melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) |
11. PELAYANAN FASILITASI PENYELENGGARAAN VIDEO CONFERENCE (RAPAT VIRTUAL -ONLINE)
A. PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY)
No | Komponen Standar Pelayanan | Keterangan |
1 | Persyaratan | Mengirim Surat permohonan fasilitasi penyelenggaraan video conference dengan mengisi : ⦁ Nama kegiatan ⦁ Tanggal dan Waktu ⦁ Tempat |
2 | Sistem, Mekanisme, Prosedur | 1. Pemohon mengajukan permohonan sesuai dengan persyaratan 2. Jadwal Permohonan dikonfirmasi (terpakai/tidak terpakai) ⦁ Jika terpakai pemohon mengatur ulang jadwalnya ⦁ Jika tidak terpakai permohonan dilajutkan kepenugasan 3. penugasan petugas untuk penyelenggaraan / fasilitasi video conference |
3 | Waktu Pelayanan | 1 hari |
4 | Biaya Pelayanan | Gratis (tidak ada biaya) |
5 | Produk Pelayanan | Video conference |
6 | Penanganan Pengaduan, Saran, Masukan | Kotak Pengaduan Telepon (0366) 5551705 Email : diskominfo@klungkab.go.id Website : diskominfo.klungkungkab.go.id SP4N Lapor www.lapor.go.id Klungkung mesadu |
B. PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)
No | Komponen Standar Pelayanan | Keterangan |
1 | Dasar Hukum | 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881); 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843); 3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, 2 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846); 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); 6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348); 11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199); 12. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199); 13. Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2001 tentang Pengembangan dan Penyadagunaan Telematika di Indonesia; Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 245); 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); 16. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Instansi Pemerintah; 17. Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; 18. Peraturan Bupati Klungkung Nomor 44 Tahun 2017 tentang Tata Naskah Dinas 19. Peraturan Bupati Klungkung Nomor 87 Tahun 2019 tentang Penerapan Smart City di Kabupaten Klungkung |
2 | Sarana Dan Prasarana | ⦁ Meja kantor ⦁ Kursi kantor ⦁ Komputer/laptop dan Jaringan Internet ⦁ Kamera ⦁ Microphone ⦁ Tripod ⦁ Video capture ⦁ Sound card ⦁ Kabel HDMI ⦁ Kabel roll listrik ⦁ Alat Tulis Kantor |
3 | Kompetensi Pelaksana | ⦁ Memahami Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku ⦁ Memiliki kemampuan mengoperasikan komputer dan Jaringan Internet ⦁ Memiliki koneksi dengan penyedia ISP ⦁ Menguasai tata bahasa yang baik |
4 | Pengawas Internal | Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang |
5 | Jumlah Pelaksana | 4 orang yang terdiri dari : 3 orang petugas teknis lapangan 1 orang Kepala Seksi Layanan Pengelolaan dan Pengembangan Aplikasi |
6 | Jaminan Pelayanan | ⦁ Melaksanakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan. ⦁ Pelayanan dilakukan oleh tenaga yang berkompeten dan professional. ⦁ Pelayanan dilakukan secara cepat dan tepat serta dapat dipertanggungjawabkan. ⦁ Pelayanan tidak diskriminatif. ⦁ Ketika tidak sesuai standar pelayanan petugas diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan (Maklumat Pelayanan) dan Kompensasi berupa permintaan maaf secara tertulis atau lisan. |
7 | Jaminan Keamanan Dan Keselamatan | ⦁ Tidak ada pungutan dan biaya. ⦁ Tempat pelayanan bersih dan aman. ⦁ Penerapan protokol kesehatan Covid-19. |
8 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | Dilaksanakan evaluasi kinerja 1 (satu) tahun sekali melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) |
12. PELAYANAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN ZONA MENARA TELEKOMUNIKASI
A. PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY)
No | Komponen Standar Pelayanan | Keterangan |
1 | Persyaratan | Melengkapi Surat Permohonan Zona Lokasi Menara Telekomunikasi dengan melengkapi data ⦁ Nama Perusahaan ⦁ Lokasi Menara ⦁ Koordinat ⦁ Jenis Menara ⦁ Identitas Pemohon |
2 | Sistem, Mekanisme, Prosedur | ⦁ Pemohon mengajukan permohonan sesuai persyaratan ⦁ Permohonan diverifikasi – Jika permohonan tidak lengkap akan diberikan informasi atau dikembalikan – Jika permohonan sudah lengkap atau sesuai permohonan akan diproses ⦁ Survey Lokasi ⦁ Pemohon mendapatkan balasan/konfirmasi dari petugas terkait permohonan yang diajukan |
3 | Waktu Pelayanan | 3 Hari Kerja |
4 | Biaya Pelayanan | Gratis (tidak ada biaya) |
5 | Produk Pelayanan | Surat Keterangan Zona Menara Telekomunikasi |
6 | Penanganan Pengaduan, Saran, Masukan | Kotak Pengaduan Telepon (0366) 5551705 Email : diskominfo@klungkab.go.id Website : diskominfo.klungkungkab.go.id SP4N Lapor www.lapor.go.id Klungkung mesadu |
B. PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)
No | Komponen Standar Pelayanan | keterangan |
1 | Dasar Hukum | 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881); 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843); 3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, 2 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846); 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); 6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348); 11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199); Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199); 12. Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2001 tentang Pengembangan dan Penyadagunaan Telematika di Indonesia; Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 245); 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); 15. Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi Bersama di Kabupaten Klungkung; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; 17. Peraturan Bupati Klungkung Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penetapan Zona Penempatan Lokasi Pembangunan dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Bersama; 18. Peraturan Bupati Klungkung Nomor 87 Tahun 2019 tentang Penerapan Smart City di Kabupaten Klungkung |
2 | Sarana Dan Prasarana | ⦁ Meja kantor ⦁ Kursi kantor ⦁ Komputer dan Jaringan ⦁ Alat Tulis Kantor |
3 | Kompetensi Pelaksana | ⦁ Memahami perundang-undangan yang berlaku ⦁ Memiliki kemampuan mengoperasikan komputer Jaringan Internet ⦁ Menguasai tata bahasa yang baik |
4 | Pengawas Internal | Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang |
5 | Jumlah Pelaksana | 4 orang yang terdiri dari : 1 orang petugas penerima laporan 1 orang Kepala Seksi Infrastruktur Jaringan TIK 1 orang Kepala Bidang Telematika 1 orang Kepala Dinas validasi surat keterangan |
6 | Jaminan Pelayanan | ⦁ Melaksanakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan. ⦁ Pelayanan dilakukan oleh tenaga yang berkompeten dan professional. ⦁ Pelayanan dilakukan secara cepat dan tepat serta dapat dipertanggungjawabkan. ⦁ Pelayanan tidak diskriminatif. ⦁ Ketika tidak sesuai standar pelayanan petugas diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan (Maklumat Pelayanan) dan Kompensasi berupa permintaan maaf secara tertulis atau lisan. |
7 | Jaminan Keamanan Dan Keselamatan | ⦁ Tidak ada pungutan dan biaya. ⦁ Tempat pelayanan bersih dan aman. ⦁ Penerapan protokol kesehatan Covid-19. |
8 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | Dilaksanakan evaluasi kinerja 1 (satu) tahun sekali melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) |
13. BUKU STATISTIK SOSIAL BUDAYA DAN INFRASTRUKTUR
A. PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY)
No | Komponen Standar Pelayanan | Keterangan |
1 | Persyaratan | 1. Pomohon adalah Masyarakat/Mahasiswa/Akademisi yang membututuhkan Informasi Terkait data Statistik Sosial Budaya dan Infrastruktur di Kabupaten Klungkung 2 Mengisi/membuat surat permohonan yang diberikan oleh petugas 3 Scan foto KTP berwarna |
2 | Sistem, Mekanisme, Prosedur | 1 Pemohon menyerahkan permohonan sesuai persyaratan 2 Verifikasi permohonan • Jika permohonan dianggap tidak lengkap atau kurang sesuai pemohon diberikan informasi. • Jika permohonan dianggap lengkap dan sesuai permohonan diteruskan untuk mendapatkan informasi dari petugas 4 Pemohon mandapat Buku/data Statistik Sosial Budaya dan Infrastruktur Kabupaten Klungkung |
3 | Waktu Pelayanan | 1 (satu) hari |
4 | Biaya Pelayanan | Gratis (tidak ada biaya) |
5 | Produk Pelayanan | Buku Statistik Sosial Budaya dan Infratruktur di Kabupaten Klungkung |
6 | Penanganan Pengaduan, Saran, Masukan | Kotak Pengaduan Telepon (0366) 5551705 Email : diskominfo@klungkab.go.id Website : diskominfo.klungkungkab.go.id SP4N Lapor www.lapor.go.id Klungkung mesadu |
B. PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)
No | Komponen Standar Pelayanan | Keterangan |
1 | Dasar Hukum | 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik; 2. Peraturan Pemerintah No.51 Tahun1999 tentang Penyelenggaraan Statistik |
2 | Sarana Dan Prasarana | 1. Meja dan Kursi 2. Komputer & Jaringan Internet 3. Alat Tulis Kantor 4. Printer |
3 | Kompetensi Pelaksana | 1. Mengerti Peraturan Perundang-undangan yang terait dengan Penyelenggaraan Statistik dan Pelayanan Publik 2. Mampu mengoperasikan Komputer 3. Menguasai tatabahasa yang baik 4. Ramah dan Paham terkait tupoksi yang dijalankan |
4 | Pengawas Internal | Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang |
5 | Jumlah Pelaksana | 3 orang yang terdiri dari ; 1 orang Staf Penerima Permohonan 1 orang sebagai pemberi penjelasan terkait Buku Statistik Sosial Budaya dan Infrastruktur 1 orang analis Statistik sebagai perivikator teknis dalam Penyusunan Buku Statistik Sosial Budaya dan Infrastruktur Kabupaten Klungkung |
6 | Jaminan Pelayanan | 1. Tepat Waktu 2. Tidak mendiskriminasi 3. Terlayaninya Pemohon sesuai dengan PP 51 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Statistik |
7 | Jaminan Keamanan Dan Keselamatan | 1. Tempat pelayanan dijamin aman dan bersih 2. Informasi dan Dokumentasi data dalam Buku yang valid |
8 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | Dilaksanakan evaluasi kinerja 1 (satu) tahun sekali melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) |