gspeech_html   Coba dengarkan, klik icon audio berikut.. gspeech_html
Selamat Datang Di Website Dinas Komunikasi dan informatika Kabupaten Klungkung   Coba dengarkan, klik icon audio berikut.. Selamat Datang Di Website Dinas Komunikasi dan informatika Kabupaten Klungkung

4. FASILITASI PELAYANAN PENCAIRAN HIBAH

A. PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY)

NoKomponen Standar PelayananKeterangan
1Persyaratan1. Penerima hibah sudah ditetapkan dalam APBD / DPA.
2. Keputusan Bupati penerima hibah untuk menunjang urusan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Klungkung
3.Surat permohonan pencairan dana hibah yang dilengkapi RAB sejumlah yang dianggarkan di DPA.
2Sistem, Mekanisme dan Prosedur1. Pemohon mengajukan permohonan hibah dengan melampirkan RAB sebesar yang dianggarkan dalam DPA.
2. Penyusunan dan penandatanganan NPHD (NaskahPerjanjianHibah Daerah).
3. Proses pencairan anggaran hibah.
4. Pemohon menerima besaran dana hibah sesuai NPHD
3Jangka Waktu Pelayanan3 Hari
4Biaya/ TarifGratis (tidak dikenakan biaya).
5Produk LayananFasilitasi pencairan dana hibah
6Penanganan pengaduan, Saran dan Masukan/ Apresiasi1. Telepon : (0366) – 5551705
2. Email :diskominfo@klungkungkab.go.id
3. Secara langsung pada Bidang Komunikasi
4. Melapor melalui aplikasi LAPOR (www.lapor.go.id)
5. Pengaduan melalui aplikasi Klungkung Mesadu

B. PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)

NoKomponen Standar PelayananKeterangan
1Dasar Hukum1. DPA
2. Keputusan Bupati penerima hibah untuk menunjang urusan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Klungkung
3.Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 26 tahun 2020 tentang perubahan keempat atas Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
2Sarana dan Prasarana atau Fasilitas1. Jaringan Internet
2. Komputer
3. Telepon/HP
4. Sepeda motor untuk koordinasi
3Kompetensi Pelaksana1.Memahami peraturan perundang-undangan tentang Hibah
2. Memiliki ketelitian dalam memverifikasi
3. Memahami NPHD
4. Memahami laporan pertanggungjawaban
5. Kemahami tugas monitoring dan pengawasan
4Pengawasan InternalPengawasan dilakukan oleh tim monitoring dan atasan langsung secara berjenjang.
5Jumlah PelaksanaVerifikator
Administrasi
Tim monitoring dan pengawasan
Atasan langsung secara berjenjang
6Jaminan Pelayanan1. Tepat waktu.
2. Tidak diskriminasi
3. Sesuai dengan Standar Pelayanan Publik.
4. Ramah
5. Ketika tidak sesuai standar pelayanan petugas diberikan sanksi sesuai ketentuan
7Jaminan Keamanan1. Tempat pelayanan yang nyaman dan bersih.
2. Kepuasan pelayanan adalah kebanggaan kami
3. Gangguan keamanan akibat pelayanan diberikan kompensasi
8Evaluasi Kinerja PelaksanaEvaluasi Kinerja Pelayanan dilakukan melalui pengukuran Indeks KepuasanMasyarakat (IKM) yang dilakukan1 kali dalam setahun.

Accessibility Toolbar

Coba dengarkan, klik icon audio berikut..