A. PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY)
No | Komponen Standar Pelayanan | Keterangan |
1 | Persyaratan | 1. Penerima hibah sudah ditetapkan dalam APBD / DPA. 2. Keputusan Bupati penerima hibah untuk menunjang urusan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Klungkung 3.Surat permohonan pencairan dana hibah yang dilengkapi RAB sejumlah yang dianggarkan di DPA. |
2 | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | 1. Pemohon mengajukan permohonan hibah dengan melampirkan RAB sebesar yang dianggarkan dalam DPA. 2. Penyusunan dan penandatanganan NPHD (NaskahPerjanjianHibah Daerah). 3. Proses pencairan anggaran hibah. 4. Pemohon menerima besaran dana hibah sesuai NPHD |
3 | Jangka Waktu Pelayanan | 3 Hari |
4 | Biaya/ Tarif | Gratis (tidak dikenakan biaya). |
5 | Produk Layanan | Fasilitasi pencairan dana hibah |
6 | Penanganan pengaduan, Saran dan Masukan/ Apresiasi | 1. Telepon : (0366) – 5551705 2. Email :diskominfo@klungkungkab.go.id 3. Secara langsung pada Bidang Komunikasi 4. Melapor melalui aplikasi LAPOR (www.lapor.go.id) 5. Pengaduan melalui aplikasi Klungkung Mesadu |
B. PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)
No | Komponen Standar Pelayanan | Keterangan |
1 | Dasar Hukum | 1. DPA 2. Keputusan Bupati penerima hibah untuk menunjang urusan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Klungkung 3.Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 26 tahun 2020 tentang perubahan keempat atas Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial |
2 | Sarana dan Prasarana atau Fasilitas | 1. Jaringan Internet 2. Komputer 3. Telepon/HP 4. Sepeda motor untuk koordinasi |
3 | Kompetensi Pelaksana | 1.Memahami peraturan perundang-undangan tentang Hibah 2. Memiliki ketelitian dalam memverifikasi 3. Memahami NPHD 4. Memahami laporan pertanggungjawaban 5. Kemahami tugas monitoring dan pengawasan |
4 | Pengawasan Internal | Pengawasan dilakukan oleh tim monitoring dan atasan langsung secara berjenjang. |
5 | Jumlah Pelaksana | Verifikator Administrasi Tim monitoring dan pengawasan Atasan langsung secara berjenjang |
6 | Jaminan Pelayanan | 1. Tepat waktu. 2. Tidak diskriminasi 3. Sesuai dengan Standar Pelayanan Publik. 4. Ramah 5. Ketika tidak sesuai standar pelayanan petugas diberikan sanksi sesuai ketentuan |
7 | Jaminan Keamanan | 1. Tempat pelayanan yang nyaman dan bersih. 2. Kepuasan pelayanan adalah kebanggaan kami 3. Gangguan keamanan akibat pelayanan diberikan kompensasi |
8 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | Evaluasi Kinerja Pelayanan dilakukan melalui pengukuran Indeks KepuasanMasyarakat (IKM) yang dilakukan1 kali dalam setahun. |