A. PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY)
No | Komponen Standar Pelayanan | Keterangan |
1 | Persyaratan | 1. Pomohon adalah pejabat struktural/pemerintah desa di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung 2. Mengisi/membuat surat permohonan yang diberikan oleh petugas 3. Scan foto KTP berwarna |
2 | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | 1. Pemohon menyerahkan permohonan sesuai persyaratan 2. Verifikasi permohonan • Jika permohonan dianggap tidak lengkap atau kurang sesuai pemohon diberikan informasi. • Jika permohonan dianggap lengkap dan sesuai permohonan diteruskan untuk mendapatkan informasi dari petugas 3. Pemohon mandapat TTE |
3 | Jangka Waktu Pelayanan | 14 (empat belas) hari |
4 | Biaya / Tarif | Gratis/ Tanpa dipungut biaya |
5 | Produk Layanan | Penerbitan tanda tangan elektronik / digital |
6 | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | Telepon : (0366) – 5551705 Email : diskominfo@klungkungkab.go.id SP4N Lapor www.lapor.go.id Secara langsung pada Bidang Statistik dan Persandian Diskominfo |
B. PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)
No | Komponen Standar Pelayanan | Keterangan |
1 | Dasar Hukum | 1. Undang-Undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik 2. Surat Keputusan Bupati Klungkung Nomor 254 / 12 /HK / 2020, Tanggal 6 April 2020 Tentang Penggunaan Tanda Tangan Elektronik / Digital di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung |
2 | Sarana dan Prasarana atau Fasilitas | 1. Komputer PC / Laptop 2. Jaringan Internet 3. Ruang kamar Sandi ber AC 4. Tempat duduk |
3 | Kompetensi Pelaksana | 1. Memiliki sersertifikasi Ahli Sandi Tingkat II 2. Memiliki surat perintah sebagai perivikator dari Kepala Dinas berdasarkan intruksi dari BSrE 3. Menguasai komputer dan internet 4. Ramah dan Paham terkait tupoksi yang dijalankan |
4 | Pengawasan Internal | Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang |
5 | Jumlah Pelaksana | 2 orang yang terdiri dari ; 1 orang Kasi sebagai penerima layanan dan pemberi penjelasan teknis penggunaan tanda tangan elektronik pada aplikasi SIADA e-surat. 1 orang staf analis persandian sebagai perivikator teknis dengan BSrE untuk proses penerbitan tanda tangan elektronik |
6 | Jaminan Pelayanan | 1. Tepat Waktu 2. Tidak mendiskriminasi 3. Proses tidak rumit karna langkah selanjutnya sudah dikerjakan oleh staf teknis dengan koordinasi ke BSrE BSSN 4. Setelah jadi akan dibimbing dalam proses/cara penggunaan tanda tangan elektronik ataupun saat lupa ketika sudah berjalan 5. Ketika tidak sesuai standar pelayanan petugas diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan (Maklumat Pelayanan) |
7 | Jaminan Keamanan | 1. Tempat pelayanan dijamin aman dan bersih 2. Jaminan keamanan kerahasian pasword tanda tangan elektronik tidak ada yang tahu kecuali yang bersangkutan 3. Keaslian outentifikasi dari tanda tangan elektronik yang diterbitkan oleh BSrE BSSN |
8 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | Dilaksanakan evaluasi kinerja 1 (satu) tahun sekali melalui Survie Kepuasan Masyarakat (SKM). |