gspeech_html   Coba dengarkan, klik icon audio berikut.. gspeech_html
Selamat Datang Di Website Dinas Komunikasi dan informatika Kabupaten Klungkung   Coba dengarkan, klik icon audio berikut.. Selamat Datang Di Website Dinas Komunikasi dan informatika Kabupaten Klungkung

5. TANDA TANGAN ELEKTRONIK/ DIGITAL BALAI SERTIFIKAT ELEKTRONIK BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA

A. PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY)

NoKomponen Standar PelayananKeterangan
1Persyaratan1. Pomohon adalah pejabat struktural/pemerintah desa di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung
2. Mengisi/membuat surat permohonan yang diberikan oleh petugas
3. Scan foto KTP berwarna
2Sistem, Mekanisme dan Prosedur1. Pemohon menyerahkan permohonan sesuai persyaratan
2. Verifikasi permohonan
• Jika permohonan dianggap tidak lengkap atau kurang sesuai pemohon diberikan informasi.
• Jika permohonan dianggap lengkap dan sesuai permohonan diteruskan untuk mendapatkan informasi dari petugas
3. Pemohon mandapat TTE
3Jangka Waktu Pelayanan14 (empat belas) hari
4Biaya / TarifGratis/ Tanpa dipungut biaya
5Produk LayananPenerbitan tanda tangan elektronik / digital
6Penanganan Pengaduan, Saran dan MasukanTelepon : (0366) – 5551705
Email : diskominfo@klungkungkab.go.id
SP4N Lapor www.lapor.go.id
Secara langsung pada Bidang Statistik dan Persandian Diskominfo

B. PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)

NoKomponen Standar PelayananKeterangan
1Dasar Hukum1. Undang-Undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
2. Surat Keputusan Bupati Klungkung Nomor 254 / 12 /HK / 2020, Tanggal 6 April 2020 Tentang Penggunaan Tanda Tangan Elektronik / Digital di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung
2Sarana dan Prasarana atau Fasilitas1. Komputer PC / Laptop
2. Jaringan Internet
3. Ruang kamar Sandi ber AC
4. Tempat duduk
3Kompetensi Pelaksana1. Memiliki sersertifikasi Ahli Sandi Tingkat II
2. Memiliki surat perintah sebagai perivikator dari Kepala Dinas berdasarkan intruksi dari BSrE
3. Menguasai komputer dan internet
4. Ramah dan Paham terkait tupoksi yang dijalankan
4Pengawasan InternalPengawasan dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang
5Jumlah Pelaksana2 orang yang terdiri dari ;
1 orang Kasi sebagai penerima layanan dan pemberi penjelasan teknis penggunaan tanda tangan elektronik pada aplikasi SIADA e-surat.
1 orang staf analis persandian sebagai perivikator teknis dengan BSrE untuk proses penerbitan tanda tangan elektronik
6Jaminan Pelayanan1. Tepat Waktu
2. Tidak mendiskriminasi
3. Proses tidak rumit karna langkah selanjutnya sudah dikerjakan oleh staf teknis dengan koordinasi ke BSrE BSSN
4. Setelah jadi akan dibimbing dalam proses/cara penggunaan tanda tangan elektronik ataupun saat lupa ketika sudah berjalan
5. Ketika tidak sesuai standar pelayanan petugas diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan (Maklumat Pelayanan)
7Jaminan Keamanan1. Tempat pelayanan dijamin aman dan bersih
2. Jaminan keamanan kerahasian pasword tanda tangan elektronik tidak ada yang tahu kecuali yang bersangkutan
3. Keaslian outentifikasi dari tanda tangan elektronik yang diterbitkan oleh BSrE BSSN
8Evaluasi Kinerja PelaksanaDilaksanakan evaluasi kinerja 1 (satu) tahun sekali melalui Survie Kepuasan Masyarakat (SKM).

Accessibility Toolbar

Coba dengarkan, klik icon audio berikut..