Oleh Ni Nyoman Luh Witari dan I Wayan Surya Santosa
Saat ini merupakan era keterbukaan dan globalisasi. Era ini berdampak pada keterbukaan informasi, dimana untuk memperoleh informasi sangat-sangat mudah, bahkan dijamin oleh Undang-Undang. Sebagaimana warga negara Indonesia memiliki kebebasan untuk mengakses informasi yang tertuang dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Namun bukan berarti bahwa kebebasan tersebut tanpa batas.Kebebasan untuk mengakses informasi dibatasi oleh informasi yang dikecualikan, dimana informasi ini wajib dilindungi agar selama masa berlakunya, informasi yang dikecualikan ini tetap terjaga kerahasiaan, keutuhan dan keasliannya, untuk menjaga stabilitas negara.
Perlindungan informasi merupakan peran dan tanggung jawab persandian. Persandian menyediakan berbagai metode dan teknik yang sangat dibutuhkan untuk memberikan keamanan, agar terhindar dari kejahatan dunia maya seperti penipuan, pemalsuan informasi dan pencurian data yang memanfaatkan ranah siber dan internet, apalagi jika kontennya masuk dalam rahasia negara. Fakta sekarang ini, hampir semua transaksi dilakukan melalui media internet, baik urusan pemerintahan, pendidikan, bisnis maupun yang sifatnya pribadi.
Diberlakunya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada bulan januari 2017 dan sesuai ketentuan pasal 12 ayat 2 dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa urusan persandian merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Sebelumnya kedudukan perangkat daerah yang membidangi urusan persandian di lingkungan pemerintah daerah diwadahi dalam lingkup sekretariat daerah. Sekarang sesuai ketentuan pasal 18 ayat 4 huruf e peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perumpunan urusan pemerintahan bidang persandian tergabung bersama urusan pemerintahan bidang komunikasi, informatika, dan statistik serta perumpunan urusan tersebut harus diwadahi dalam perangkat daerah berbentuk dinas. Berdasarkan hal tersebut persandian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung di laksanakan oleh Bidang Persandian Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Klungkung.
Secara etimologis sandi diartikan sebagai kode rahasia atau perubahan fonologis yang terjadi pada sebuah kata karena pengaruh fonem yang didekatnya. Sandi atau persandian lebih luas dikenal sebagai kriptologi yaitu ilmu atau seni yang mempelajari semua aspek tulisan rahasia. Terdapat dua bagian kriptologi yaitu kriptografi dan kriptanalisis. Kriptografi merupakan cara untuk mengolah tulisan dalam berita sehingga menjadi tulisan yang berlainan dan incoherent. Kriptanalisis adalah usaha mendapatkan teks terang dari suatu teks sandi yang tidak diketahui sistem dan kuncinya.
Kegiatan persandian pada hakekatnya dimulai dari pembuatan informasi, pemberian label, pengiriman dan penyimpanan. Informasi tersebut terkait dengan isu-isu strategis dan merupakan informasi yang dikecualikan. Pengamanan terhadap informasi yang dihasilkan tersebut dilakukan dengan enkripsi. Kemudian distribusi informasi yang menggunakan sarana komunikasi digital diamankan dengan melakukan enkripsi jaringan dan keutuhan informasi dengan hash function. Sementara itu distribusi dalam bentuk hardcopypengamanan dilakukan terhadap fisik pesan dan personil pembawa pesan.
Penyelenggaraan pengamanan persandian merupakan urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar sebagaimana dinyatakan pada Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Oleh karena itu maka layanan yang perlu dilakukan adalah melaksanakan tata kelola jaminan keamanan informasi dengan menggunakan persandian yang berdasarkan asas kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian dan nir-sangkal. Adapun indikator keberhasilan pelaksanaan persandian dilihat dari jumlah informasi yang diamankan menurut peraturan perundang-undangan. Jumlah konten informasi yang diamankan dengan persandian. Jumlah aset atau fasilitas yang diamankan.Jumlah rata-rata kegiatan penting yang didukung pengamanannya dengan persandian dan jumlah organisasi pemerintah daerah yang menggunakan persandian untuk mengamankan informasi yang wajib diamankan.
Persandian sangat membantu komunikasi intern organisasi perangkat daerah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama melindungi informasi dari potensi ancaman. Terdapat empat macam ancaman terhadap informasi yaitu interupsi, intersepsi, modifikasi, dan fabrikasi. Interupsi adalah halangan penyampaian pesan dari sumber ke penerima. Intersepsi adalah penyadapan terhadap pesan yang sedang disalurkan. Modifikasi adalah merubah pesan dari pengirim sehingga pesan yang diterima berbeda dengan aslinya. Fabrikasi adalah pembuatan informasi baru yang tidak pernah dihasilkan sumber informasi. Ancaman tersebut merupakan dasar perlu dilakukannya pengelolaan informasi berklasifikasi melalui cara yang modern, holistik, dan sistematik sehingga pelayanan publik akan menghasilkan data yang otentik, utuh, terbebas dari kebocoran dan kerusakan informasi.
Praktek persandian pada dasarnya adalah kegiatan pengamanan kegiatan komunikasi dan isi dari komunikasi yang dilakukan oleh intern pemerintah dalam pelayanan publik. Namun demikian peran dan fungsi persandian belum terselengara sebagaimana diharapkan. Hal tersebut terjadi karena kualitas sumber daya manusia persandian, yang belum memahami apa yang menjadi pekerjaannya seutuhnya. Sehingga organisasi perangkat daerah belum bisa memanfaatkan persandian secara utuh. Walaupun demikian pada hakekatnya Bidang Persandian Dinas Komunikasi dan Informatika akan terus meningkatkan kualitas dan kuantitas, sehingga dapat membantu organisasi perangkat daerah dalam melayani masyarakat menuju klungkung yang unggul dan sejahtera.
Daftar Pustaka
Budiman, Ahmad (2016). Urgensi Pengaturan Persandian di Pemerintah Daerah.Majalah Info Singkat Pemerintah Dalam Negeri, Jakarta.
Sambutan Kepala Lembaga Sandi Negara (2017).Perjalanan Sejarah Persandian Menuju Cyber Security.Acara forum komunikasi / diskusi bakohumas,Yogyakarta.
Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2019 Tentang pelaksanaan pengalihan Personil, Pendanaan, sarana dan prasarana serta dokumen urusan pemerintahan bidang persandian setelah ditetapkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.