gspeech_html   Coba dengarkan, klik icon audio berikut.. gspeech_html
Selamat Datang Di Website Dinas Komunikasi dan informatika Kabupaten Klungkung   Coba dengarkan, klik icon audio berikut.. Selamat Datang Di Website Dinas Komunikasi dan informatika Kabupaten Klungkung

Peran Diskominfo Dalam Mendukung Kerukunan Antar Umat Beragama

Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama  (PKUB) Kementerian Agama Republik Indonesia H.M Adib Abdushomad, M.Ed, Ph.D memaparkan setidaknya ada lima factor yang perlu disikapi dalam menjaga kerukunan umat beragama, antara lain  pendirian rumah ibadat, politisasi agama, potensi konflik sosial yang diakibatkan isu SARA, ujaran kebencian SARA melalui media, dan berita bohong (hoax). Hal itu disampaikannya ketika menerima rombongan FKUB Kabupaten Klungkung Senin (21/11/2024) di kantornya. Turut hadir mendampingi Gus Adib, para pejabat di lingkungan PKUB seperti Hery Susanto(Kabid Bina Lembaga Kerukunan Agama dan Lembaga Keagamaan), Zainal Ilmi (Kabid Harmonisasi Umat Beragama), dan Annisa Gilang Yudithya ). Sementara dari FKUB Klungkung hadir Ketua FKUB KLungkung I Gusti Made Warsika beserta seluruh pengurus didampingi Kaban Kesbangpol Klungkung Dewa Made Suetanegara dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klungkung Putu Indira Badrawati.

“PKUB mengemban amanat  Asta Cita nomor 8 yakni  memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya, serta peningkatan toleransi antarumat beragama”, papar Gus Adib.

Lebih lanjut Gus Adib menjelaskan arah kebijakan PKUB yaitu  Beragama Maslahat dan Berkebudayaan Maju, Penguatan peran agamasebagai landasan spiritual, etika, moral, dan modal dasar pembangunan dengan indikator pembangunan kehidupan beragama yang inklusif, rukun, dan toleran yang berorientasi penguatan moderasi beragama.

Mencermati paparan tersebut, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Klungkung I Wayan Sudiarsa yang juga turut hadir dalam acara tersebut memandang bahwa Dinas Kominfo memiliki peran untuk mendukung upaya-upaya mewujudkan kerukunan umat beragama.Pihaknya menyadari bahwa saat ini penggunaan internet merupakan sebuah keniscayaan yang tidak bisa dihindari yang menyebabkan pemanfaatan media sosial di Indonesia saat ini berkembang luar biasa.

“Penggunaan media social  yang makin pesat ini tentunya memiliki dampak positif dan negatif. Salah satu dampak negatif yang saat ini sedang ramai di masyarakat adalah informasi yang disebarkan dengan sengaja yang merupakan informasi palsu, berita bohong atau fakta yang direkayasa untuk tujuan tertentu yang saat ini masyarakat sering menyebutnya sebagai hoaks. Berita bohong mampu menimbulkan permusuhan yang tidak sesuai dengan budaya bangsa Indonesia yang mengutamakan toleransi sehingga dapat mengancam kerukunan umat beragama”, paparnya.

Lebih lanjut Sudiarsa menegaskan,  dalam menghadapi penyebaran informasi bohong, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (sekarang Kementerian Komunikasi dan Digital) bergerak menertibkan situs dan akun media sosial yang beresiko menyebarkan informasi-informasi bohong, dengan dasar hukum yaitu Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Untuk di tingkat Kabupaten/Kota, tugas tersebut tentunya merupakan kewenangan dari Diskominfo yang memiliki fungsi dalam penatakelolaan aplikasi informatika, pengelolaan informasi dan komunikasi publik. Diharapkan segala bentuk informasi yang tersebar kepada masyarakat baik informasi nyata ataupun informasi bohong seperti ujaran kebencian SARA, dan berita bohong terkait SARA dapat terkelola sehingga bisa terfilter sebelum menjadi konsumsi masyarakat.

Untuk mewujudkan peran ini, Sudiarsa menyampaikan beberapa hal yang harus dilakukan oleh Diskominfo seperti  melaksanakan kebijakan terkait fungsi pengelolaan informasi bohong, menyusun norma, standar, prosedur dan kriteria penyelenggaraan terkait fungsi pengelolaan informasi bohong, memberikan bimbingan teknis dan supervisi terkait fungsi pengelolaan informasi bohong, dan melaksanakan klarifikasi informasi bohong pemberitaan dan opini publik kepada pers/media massa.

“Tentu masih banyak yang bisa dilaksanakan oleh Diskominfo. Semoga dengan langkah-langkah tersebut Diskominfo mampu mengambil peran untuk secara bersama-sama kerukunan antar umat beragama yang pada dasarnya merupakan tanggung jawab kita bersama”, pungkasnya.

Tinggalkan komentar

Accessibility Toolbar

Coba dengarkan, klik icon audio berikut..