Oleh : Ni Nyoman Luh Witari, SH dan I Wayan Surya Santosa, S.Ikom
Mewujudkan cita-cita reformasi dan pelaksanaan nilai-nilai kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara secara konsekuen. Memerlukan kesadaran dan komitmen seluruh warga masyarakat untuk memantapkan persatuan dan kesatuan nasional, dengan mengelola kehidupan dalam kemajemukan. Bangsa Indonesia memiliki modal yang besar untuk memelihara kemajemukan tersebut. Modal kamajemukan Bangsa Indonesia adalah Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan Ketetapan MPR. Pemahaman secara komprehensif Bangsa Indonesia terhadap modal kemajemukan tersebut merupakan keharusan dan kebutuhan.
Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika merupakan nilai-nilai kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara bagi Indonesia. Warga Negara Indonesia harus memahami hal tersebut sebagai landasan dalam penyelenggarann kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai -nilai luhur tersebut merupakan sari pati karakter bangsa Indonesia dari Sabang sampai Merauke dan dari Mianggas sampai Pulau Rote. Karakter luhur Bangsa Indoesia tersebut harus diaktualisasikan dan tidak dicemari sehingga tidak mengoyak kemajemukan Bangsa Indonesia.
Pancasila pertama kali dirumuskan oleh Ir. Soekarno pada saat sidang pertama BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945. Lima prinsip negara yaitu pancasila yang terdiri dari : 1. Kebangsaan Indonesia; 2. Internasionalisme atau peri-Kemansiaan; 3. Mufakat atau Demokrasi; 4. Kesejahteraan Sosial; 5. Ketuhanan yang berkebudayaan. Kemudian pada tanggan 22 Juni 1945 Panitia Kecil/Panitia Sembilan menyusun Pancasila dalam Piagam Jakarta yang terdiri dari : 1. Ketuhanan dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam bagi Pemeluk-Pemeluknya; 2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab; 3. Persatuan Indonesia; 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan; 5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Sidang PPKI pada 18 Agustus 1945, Pancasila secara resmi dijadikan dasar negara yang dimasukkan pada Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Pancasila terdiri dari : 1. Ketuhanan Yang Maha Esa; 2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab; 3. Persatuan Indonesia; 4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan; 5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Pancasila dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan hakikat tujuan negara, cara mencapai tujuan negara melalui hukum dasar dan kedaulatan rakyat, dan prinsip dasar penyelenggaaan negara.
Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, merupakan nilai-nilai yang sudah berkembang dan mencadi ciri Bangsa Indonesia sejak jaman dahulu. Sila Pertama Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung nilai-nilai sebagai berikut : 1. Setiap orang Indonesia menurut agama dan Kepercayaannya; 2. Menjalankan agama dan kepercayaan secara berkeadaban serta saling menghormati; 3. Segenap agama dan kepercayaan mendapat tempat dan perlakuan yang sama.
Sila kedua Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab mengandung nilai-nilai antara lain : 1. Perlakuan terhadap manusia secara adil, tidak memihak, dan berpegang kepada kebenaran; 2. Beradab maksudnya berbudi luhur, sopan dan bersusila. Persatuan Indonesia mengandung nilai : 1. Persatuan dalam arti luas; 2. Melindungi segenap bangsa; 3. Bersatu dalam keberagaman.
Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/perwakilan mengandung nilai-nilai : 1. Rakyat memiliki kedaulatan; 2. Nilai Demokrasi; 3. Prinsip Musyawarah; 4. Rakyat memiliki perwakilan. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengandung nilai : 1. Perlakuan yang adil terhadap rakyat; 2. Adil dalam segala aspek kehidupan; 3. Perlindungan terhadap rakyat agar hidup sejahtera.
Nilai luhur Pancasila yang merupakan modal utama untuk menjaga kemajemukan tetap bersatu, mendapatkan resistensi baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Keadaan di dalam negeri saat ini dimana pemahaman dan pengamalan nilai-nilai Pancasila dan ajaran agama yang sempit, serta lunturnya penghargaan terhadap kemajemukan, ditambah terjadinya ketidakadilan dalam bidang pembangunan ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum di pusat dan daerah. Keadaan di luar negeri seperti globalisasi yang membawa persaingan antar bangsa yang semakin tajam, kuatnya pengaruh budaya asing dan kurangnya sarana teknologi industri dalam perumusan kebijakan negara.
Begitu juga dengan kondisi faktual di masyarakat menjadi tantangan tersendiri bagi pancasila. Kondisi masyarakat seperti : 1. Menguatnya paham-paham individualisme, egoisme sektoral, sikap materialistis, dan mengendurnya sikap toleransi; 2. Banyaknya terjadi konflik sosial dalam masyarakat; 3. Penegakan hukum belum optimal; 4. Pembangunan demokrasi masih mencari bentuk; 5. Penyalahgunaan kekuasaan serta praktek KKN; 6. Masih tingginya pengangguran dan kemiskinan.
Selain kondisi masyarakat perubahan lingkungan strategis juga menjadi tantangan bagi pancasila. Dinamika global yang penuh persaingan, dimana negara-negara di dunia dituntut untuk saling bekerja sama, dimana dilain pihak harus melindungi kepentingan nasionalnya. Negara-negara maju masih dominan mempengaruhi kebijakan internasional yang mengakibatkan interdepedensi antar negara semakin kuat. Kemudian pembangunan demokrasi yang mengedepankan prinsip-prinsip keragaman, menghindari diktator mayoritas dan tirani minoritas.
Perkembangan teknologi yang ditandai dengan arus informasi yang semakin masif, dimana melahirkan masyarakat yang lebih menghargai kualitas individu, sehingga persaingan antar individu semakin memuncak. Hal tersebut menumbuhkan sikap individu yang mengakibatkan berkurangnya semangat gotong-royong.
Aktualisasi nilai-nilai Pancasila seharusnya tercermin pada perumusan dan kebijakan negara. Kebijakan dibidang politik harus selalu berpihak kepada rakyat. Kebijakan dibidang ekonomi harus lebih berpihak kepada ekonomi kerakyatan, yang ditujukan untuk kemakmuran rakyat dengan melakukan keberpihakan. Kebijakan dibidang agama, sosial dan budaya membangun kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan dengan membangun etos kerja bersendikan kepada nilai-nilai Pancasila seperti persatuan, kerukunan dan toleransi. Dibidang pertahanan dan keamanan, melaksanakan esensi sistem keamanan rakyat semesta yaitu TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Tercerminnya nilai-nilai Pancasila pada kebijakan negara akan menjadi sempurna apabila pada saat implementasinya juga berlandaskan nilai-nilai luhur tersebut.
Sumber Pustaka :
Bahan Tayang Sosialisasi Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, 2014. Cetakan ke 14. Setjen MPR RI.