Nusa Penida- 11 Agustus 2026 Pemerintah Kabupaten Klungkung resmi memberlakukan retribusi pariwisata mulai 1 September 2026. Kebijakan ini berlandaskan Perda Nomor 4 Tahun 2026 dan ditindaklanjuti melalui Surat Dinas Pariwisata Nomor B.500.11.8.4/0559/Dispar/2026.
Melalui aturan ini, wisatawan mancanegara yang berkunjung ke kawasan wisata Nusa Penida, Nusa Lembongan, dan Nusa Ceningan dikenakan tarif Rp25.000 untuk dewasa dan Rp15.000 untuk anak-anak. Sementara itu, untuk kunjungan ke Daya Tarik Wisata (DTW), tarif yang sama—yaitu Rp25.000 bagi dewasa dan Rp15.000 bagi anak-anak—berlaku untuk wisatawan mancanegara maupun domestik.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung, I Gusti Agung Gede Putra Mahajaya, mengimbau seluruh pelaku usaha dan pengelola destinasi untuk aktif bersosialisasi agar pelaksanaan di lapangan berjalan tertib dan lancar.
”Penerapan retribusi ini merupakan langkah Pemkab Klungkung untuk meningkatkan tata kelola pariwisata, kualitas pelayanan, serta pembangunan daerah,” ujar Putra Mahajaya, Selasa (11/8).
Pemerintah berharap sinergi yang baik antara pengelola dan wisatawan dapat mendukung keberlanjutan pariwisata Klungkung tanpa mengurangi kenyamanan para pelancong.
*rika