Pemerintah Kabupaten Klungkung resmi memberlakukan retribusi pariwisata mulai 1 September 2026

Nusa Penida- 11 Agustus 2026 Pemerintah Kabupaten Klungkung resmi memberlakukan retribusi pariwisata mulai 1 September 2026. Kebijakan ini berlandaskan Perda Nomor 4 Tahun 2026 dan ditindaklanjuti melalui Surat Dinas Pariwisata Nomor B.500.11.8.4/0559/Dispar/2026.

​Melalui aturan ini, wisatawan mancanegara yang berkunjung ke kawasan wisata Nusa Penida, Nusa Lembongan, dan Nusa Ceningan dikenakan tarif Rp25.000 untuk dewasa dan Rp15.000 untuk anak-anak. Sementara itu, untuk kunjungan ke Daya Tarik Wisata (DTW), tarif yang sama—yaitu Rp25.000 bagi dewasa dan Rp15.000 bagi anak-anak—berlaku untuk wisatawan mancanegara maupun domestik.

​Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung, I Gusti Agung Gede Putra Mahajaya, mengimbau seluruh pelaku usaha dan pengelola destinasi untuk aktif bersosialisasi agar pelaksanaan di lapangan berjalan tertib dan lancar.

​”Penerapan retribusi ini merupakan langkah Pemkab Klungkung untuk meningkatkan tata kelola pariwisata, kualitas pelayanan, serta pembangunan daerah,” ujar Putra Mahajaya, Selasa (11/8).

​Pemerintah berharap sinergi yang baik antara pengelola dan wisatawan dapat mendukung keberlanjutan pariwisata Klungkung tanpa mengurangi kenyamanan para pelancong.

*rika