Ditjen Bina Pembangunan Daerah -Kemendagri ( Ir.Zanariah,M.Si )
——————————————
” NSPK Penting Untuk Menetapkan Kebijakan Daerah”
——————————————
Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II Ditjen Bina Pembangunan Daerah-Kemendagri (Ir.Zanariah. MS.i ) mengatakan, NSPK-Norma, Standar,Prosedur , dan Kreteria sangat penting dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.Hal itu diungkapkan Ir.Zanariah saat membuka kegiatan rapat konsultasi publik NSPK urusan pemerintahan bidang Kominfo,Statistik, dan Persandian hari in di Hotel Bendrock Kawasan Kuta Bali.Rapat konsultasi Nasional ini diikuti oleh 169 peserta dari 17 Propinsi dan 50 peserta dari kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan kominfo, statistik, dan persandian.Lebih jauh Zanariah mengatakan, amanat NSPK sesuai dengan UU no.23/2014 bahwa pemerintah pusat berwenang menetapkan norma, standar,prosedur dan kreteria, serta melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.Hal ini ditetapkan sebagai pedoman dalam menyelenggakan urusan pemerintahan baik pusat maupun daerah.Jika daerah dalam menetapkan kebijakan daerah tidak mempedomani NSPK maka Pemerintah Pusat bisa membatalkan Kebijakan Daerah tersebut , ungkap nya .Oleh karena itu ia mengharapkan agar memperhatikan hal hal seperti segera memberdayakab dan memampukan dinas yang melaksanakan urusan pemerintahan Kominfo,Statistik, dan persandian melalui penyediaan anggaran yang memadaj,menjadikan dinas sebagai satu satunya sumber data dan informasi,pengamanan informasi, pengelolaan komunikasi, informatika bagi kebutuhan pembangunan daerah. Selain itu segera mengintegrasikan sistem informasi dwn komunikasi ke dalan dinas yang melakukan urusan kominfo,statistik dan persandian. khusus yang menangani statistik sektoral akan menjadi wali data avaf mengoptimalkan data data sektoral yang kemudian di analisi sebagai data penyusunan data pembangunan daerah.Mengenai cakulan NSPK dijelaskan secara prinsip statistik ditempatkan sebagai instrument penting dalam kehidulan masyarakat yang merupakan hasil proses intelektual yang dipertanggung jawabkab secara ilmah. Sehingga sesuai dengan NSPK pemerintah daerah sebagai penyelenggara statistik sektoral wajib memiliki SDM terlatih dan memiliki sarana dan prasarana memadai,serta tetap mengikuti rekomendasi pihak BPS. (Kominfo Klungkung).