Klungkung-18 Agustus 2026 Pemerintah Kabupaten Klungkung resmi mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pajak Daerah, Retribusi Daerah, dan Penyelenggaraan Kepariwisataan Nusa Penida, Selasa (18/8/2026). Kebijakan pemungutan retribusi terpadu ini efektif berlaku mulai 1 September 2026 sebagai langkah penataan pariwisata secara berkelanjutan.
Bupati Klungkung I Made Satria bersama Wakil Bupati Tjokorda Gde Surya mengajak seluruh pemangku kepentingan—mulai dari pelaku industri, agen perjalanan ASITA, hingga sopir transportasi wisata—untuk bersinergi mengawal aturan baru ini. Kepala Dinas Pariwisata Klungkung, Gusti Agung Putra Mahajaya, menekankan bahwa tarif retribusi tidak naik, melainkan disesuaikan melalui dua jalur pemungutan terpadu di kawasan wisata dan Daya Tarik Wisata (DTW).
Besaran tarif untuk wisatawan mancanegara di kawasan Nusa Penida, Lembongan, dan Ceningan ditetapkan Rp25.000 untuk dewasa dan Rp15.000 untuk anak-anak. Selain itu, sewa lokasi foto prewedding komersial dikenakan tarif Rp300.000 untuk domestik dan Rp500.000 untuk mancanegara, sedangkan pembuatan film komersial dipatok Rp2.000.000, kegiatan sosial Rp1.000.000, serta kegiatan pendidikan Rp250.000.
Seluruh hasil retribusi dikelola transparan melalui sistem One Gate One Destination (OGOD). Alokasinya dibagi untuk Pemerintah Daerah sebesar 55 persen guna mendanai pelayanan publik dan sosial, 20 persen untuk pembenahan infrastruktur menuju DTW, 20 persen bagi operasional pengelola DTW, serta 5 percent sisanya untuk pembiayaan sistem pembayaran digital non-tunai yang terhubung langsung ke Kas Daerah BPD Bali.
*rika