Klungkung – dalam rangka pemenuhan persyaratan dalam rangka pemusnahan arsip Diskominfo bekerja sama dengan Dinas Perpustakaan dan Kerasipan melakukan penandatanganan pemusnahan arsip yang dimiliki oleh Diskominfo Kabupaten Klungkung. Hadir dalam acara tersebut kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan beserta tim, kepala Dinas Komunikasi dan Informatika serta jajaran manajemen Diskominfo Kabupaten Klungkung.
Kegiatan ini dilakukan diruang rapat Diskominfo Kabupaten Klungkung dimana dalam sambutannya Kepala Dinas Komunikasi dan Informastika Wayan Sudiarsa mengatakan berita acara penghapusan berkas ini sangatlah penting dilakukan karena biar tidak dikemudian hari terjadi permasalahan. Selain itu juga kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Komang Gede Wisnuadi mengatakan penghapusan ada beberapa kreteria yang harus dipenuhi diantaranya telah habis masa retensinya, tidak memiliki nilai guna, tidak ada larangan perundang-undangan dan tidak berkaitan dengan proses hukum atau penyelesaian perkara. Masa simpan jenis arsip bervariasi dari ada yang 2 tahun, 5 tahun serta 10 tahun itu tergantung pada ketentuan dalam Jadwal Retensi Arsip (JRA).

Diakhir acara dilakukan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan dan pencacahan berkas/ arsip oleh kedua pihak dan disaksikan oleh para undangan.
salam Mahottama