Momentum ini menjadi langkah krusial bagi Kabupaten Klungkung, khususnya dalam memperkuat komitmen kelestarian lingkungan di destinasi wisata dunia, Kepulauan Nusa Penida.
Kepulauan Nusa Penida resmi ditetapkan oleh Gubernur Bali Wayan Koster sebagai satu dari enam kawasan strategis Kawasan Rendah Emisi Kerthi Bhumi Satwika di Bali. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 912/04-B/HK/2026 yang diterbitkan pada 6 Oktober 2026.
Hadirnya Bupati I Made Satria dalam penandatanganan kesepakatan ini menegaskan kesiapan Pemerintah Kabupaten Klungkung untuk mengimplementasikan kebijakan pembangunan hijau, khususnya di kawasan kepulauan yang menjadi prioritas pariwisata berkelanjutan.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Klungkung I Made Satria menyambut positif penetapan Nusa Penida sebagai kawasan rendah emisi. Langkah ini dinilai sejalan dengan upaya menjaga daya dukung lingkungan Nusa Penida di tengah pesatnya pertumbuhan sektor pariwisata.
“Penetapan Kepulauan Nusa Penida sebagai Kawasan Rendah Emisi adalah momentum penting untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan pariwisata dan kelestarian alam. Pemerintah Kabupaten Klungkung berkomitmen penuh mendukung serta mengimplementasikan program ini agar Nusa Penida tetap hijau, bersih, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang,” ujar Bupati I Made Satria.
Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa Kawasan Rendah Emisi Kerthi Bhumi Satwika bukan sekadar penamaan kawasan, melainkan perubahan pendekatan pembangunan agar kemajuan ekonomi sejalan dengan perlindungan lingkungan. Selain Nusa Penida, lima kawasan strategis lainnya meliputi Ubud, Nusa Dua, Kuta, Sanur, dan Kawasan Cagar Budaya Gajah Mada di Kota Denpasar.
*kaip