Dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 166 menyebutkan Komisi dibentuk dengan ketentuan DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan 20 (dua puluh) sampai dengan 35 (tiga puluh lima) orang membentuk 3 (tiga) komisi. Sedangkan DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan lebih dari 35 (tiga puluh lima) orang membentuk 4 (empat) komisi. Untuk Kabupaten Klungkung berjumlah 30 (tiga pulu) kursi.
Komisi mempunyai tugas dan wewenang:
- memastikan terlaksananya kewajiban daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan;
- melakukan pembahasan rancanganPerda;
- melakukan pembahasan rancangan keputusan DPRD sesuai dengan ruang lingkup tugaskomisi;
- melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda sesuai dengan ruang lingkup tugaskomisi;
- membantu Pimpinan DPRD dalam penyelesaian masalah yang disampaikan oleh Kepala Daerah dan/atau masyarakat kepadaDPRD;
- menerima, menampung, dan membahas serta menindaklanjuti aspirasimasyarakat;
- mengupayakan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah;
- melakukan kunjungan kerja komisi atas persetujuan PimpinanDPRD;
- mengadakan rapat kerja dan rapat dengarpendapat;
- mengajukan usul kepada Pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas komisi; dan
- memberikan laporan tertulis kepada Pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas.
Berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klungkung, susunan Keanggotaan Komisi-Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klungkung adalah :
KOMISI I :
Komisi I : Bidang Pemerintahan dan Sosial
KOMISI II :
Komisi II : Bidang Perekonomian, Pembangunan dan Iptek
KOMISI III :
Komisi III : Bidang Keuangan, Pendidikan dan Kesehatan
*kaw