Mengutip dari PP nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota, Badan kehormatan mempunyai tugas:
- memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan Anggota DPRD terhadap sumpah/ janji dan KodeEtik;
- meneliti dugaan pelanggaran terhadap sumpah/janji dan Kode Etik yang dilakukan AnggotaDPRD;
- melakukan penyelidikan,verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, dan/atau masyarakat; dan
- melaporkan keputusan badan kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasisebagaimana dimaksud pada huruf c kepada rapat
Tugas badan kehormatan dilaksanakan untuk menjaga moral, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD. Dalam melaksanakan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, badan kehormatan dapat meminta bantuan dari ahli independen.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klungkung, susunan Keanggotaan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klungkung adalah :
*kaw