Dinas Komunikasi dan Infromatika Kabupaten Klungkung berkesempatan mengikuti acara AKSI SPBE melalui live streaming youtube, pada Rabu (13/5). AKSI (Ajang Komunikasi dan Sosialisasi) ini diselenggarakan oleh Kementerian PAN-RB. Pada Pemerintah Kabupaten Klungkung, Dinas Kominfo sendiri berkedudukan sebagai tim pengarah SPBE di Kabupaten Klungkung yang memiliki tugas untuk merumuskan kebijakan dan penerapan SPBE, mengendalikan pelaksanaan SPBE yang mana tugas-tugas tersebut diatur dalam Keputusan Bupati Klungkung Nomor 362/12/HK/2019 tentang Pembentukan Tim Pengarah SPBE. Sehingga sosialisasi ini sangat bermanfaat untuk diikuti untuk mendorong peningkatkan implementasi SPBE di seluruh instansi pemerintah.
Dalam manajemen risiko organisasi, kita hanya mengenal risiko negatif yang menghambat tujuan organisasi. Namun dalam manajemen risiko Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), terdapat risiko negatif sekaligus risiko positif yang berpengaruh pada keberhasilan penerapan SPBE.
“Selama ini yang kita tahu lebih banyak mengenal risiko negatif,” ujar Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Imam Machdi dalam AKSI SPBE edisi kedua, Rabu (13/05).
Lanjutnya dikatakan, manajemen risiko SPBE mengadopsi beberapa framework yang sudah berkembang. Framework tersebut mengenalkan risiko negatif dan positif. Imam menjelaskan risiko negatif merupakan peluang suatu kejadian dapat berpotensi menurunkan keberhasilan dari pencapaian tujuan organisasi. Sementara, risiko positif merupakan konsep baru, peluang kejadian akan memberikan peluang untuk meningkatkan keberhasilan pencapaian tujuan organisasi. “Ini konsep baru dari framework yang secara best practice sudah mulai diterapkan,” jelasnya.
Salah satu contoh risiko positif adalah tren revolusi TIK 4.0 yang dapat meningkatkan peluang keberhasilan pencapaian tujuan SPBE. Saat ini, banyak orang yang menerapkan teknologi informasi, ini sangat bermanfaat untuk percepatan layanan.
Risiko positif maupun negatif instansi dapat ditemukan saat melakukan penilaian risiko SPBE dalam proses manajemen risiko SPBE. Apabila risiko yang ditemukan dalam evaluasi tergolong positif maka perlu mengoptimalkan penyebab risiko tersebut agar bisa terjadi, sebaliknya, jika negatif maka perlu meminimalisir penyebab risiko.
Ia menegaskan bahwa berbagai risiko yang timbul dalam penerapan SPBE harus dikelola dengan baik oleh instansi pusat dan pemerintah daerah sebagai penyelenggara SPBE. “Oleh karena itu, untuk menjamin keberlangsungan penerapan SPBE, diperlukan manajemen risiko SPBE yang dilaksanakan oleh seluruh instansi pemerintah,” pungkasnya.
Sumber : Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi – Republik Indonesia.