Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik diberlakukan secara efektif pada tanggal 30 April 2010 telah mendorong bangsa Indonesia satu langkah maju ke depan, menjadi bangsa yang transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya publik. Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebagai instrumen hukum yang mengikat merupakan tonggak atau dasar bagi seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi secara langsung pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Badan Publik.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi, dan pelayanan informasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.
Tugas dan Tanggung Jawab PPID
PPID bertugas dan bertanggungjawab melakukan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi.
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, PPID berwenang:
Mengkoordinasikan setiap unit/satuan kerja di badan publik dalam melaksanakan pelayanan informasi publik;
Memutuskan suatu informasi dapat diakses publik atau tidak;
Menolak permohonan informasi secara tertulis apabila informasi yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut.
Menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan daftar informasi secara berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam sebulan dalam hal Badan Publik memiliki pejabat fungsional dan/atau petugas informasi;
Hak dan Kewajiban PPID
Dalam melaksanakan tugasnya PPID mempunyai Hak dan Kewajiban (UU No. 14 Tahun 2008)
Hak Badan Publik (Pasal 6)
Badan Publik berhak menolak memberikan informasi uang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Badan Publik berhak menolak memberikan informasi publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Informasi Publik yang tidak diberikan oleh Badan Publik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah ;
Informasi yang dapat membahayakan negara ;
Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha yang tidak sehat ;
Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi ;
Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan : dan/atau ;
Informasi yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.
Kewajiban Badan Publik
(Pasal 7)
Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada dibawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik.
Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan.
Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.
Setiap Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik.
Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya dan/atau pertahanan dan keamanan negara
Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) s/d (4) Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan nonelektronik.
(Pasal 8)
Kewajiban Badan Publik yang berkaitan dengan kearsipan dan pendokumentasian Informasi Publik dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.