Badan Pembentukan Peraturan Daerah pada DPRD Kabupaten Klungkung periode 2019-2024
Badan Pembentukan Peraturan Daerah mempunyai tugas dan wewenang: menyusun rancangan program pembentukan Perda yang memuat daftar urut rancangan Perda berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda disertai alasan untuk setiap tahun anggaran di lingkunganDPRD; mengoordinasikan penyusunan program pembentukan Perda antara DPRD dan PemerintahDaerah; menyiapkan rancangan Perda yang berasal dari DPRD yang merupakan usulan Bapemperda berdasarkan program prioritas yang … Baca Selengkapnya