Pemerintah Kabupaten Klungkung resmi memberlakukan retribusi pariwisata mulai 1 September 2026
Nusa Penida- 11 Agustus 2026 Pemerintah Kabupaten Klungkung resmi memberlakukan retribusi pariwisata mulai 1 September 2026. Kebijakan ini berlandaskan Perda Nomor 4 Tahun 2026 dan ditindaklanjuti melalui Surat Dinas Pariwisata Nomor B.500.11.8.4/0559/Dispar/2026. Melalui aturan ini, wisatawan mancanegara yang berkunjung ke kawasan wisata Nusa Penida, Nusa Lembongan, dan Nusa Ceningan dikenakan tarif Rp25.000 untuk dewasa dan … Baca Selengkapnya