Badan anggaran mempunyai tugas dan wewenang:
- memberikan saran dan pendapat berupa pokok pikiran DPRD kepada Kepala Daerah dalam mempersiapkan rancangan APBD sebelum peraturan Kepala Daerah tentang rencana kerja Pemerintah Daerahditetapkan;
- melakukan konsultasi yang diwakili oleh anggotanya dengan komisi terkait untuk memperoleh masukan dalam rangka pembahasan rancangan kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara;
- memberikan saran dan pendapat kepada Kepala Daerah dalam mempersiapkan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaanAPBD;
- melakukan penyempurnaan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berdasarkan hasil evaluasi Menteri bagi DPRD provinsi dan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bagi DPRD kabupaten/kota bersama tim anggaran PemerintahDaerah;
- melakukan pembahasan bersama tim anggaran Pemerintah Daerah terhadap rancangan kebijakan umum APBD dan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara yang disampaikan oleh Kepala Daerah;dan
- memberikan saran kepada Pimpinan DPRD dalam penyusunan anggaran belanja
Berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klungkung, susunan Keanggotaan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klungkung adalah :
*kaw