Badan Pembentukan Peraturan Daerah mempunyai tugas dan wewenang:
- menyusun rancangan program pembentukan Perda yang memuat daftar urut rancangan Perda berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda disertai alasan untuk setiap tahun anggaran di lingkunganDPRD;
- mengoordinasikan penyusunan program pembentukan Perda antara DPRD dan PemerintahDaerah;
- menyiapkan rancangan Perda yang berasal dari DPRD yang merupakan usulan Bapemperda berdasarkan program prioritas yang telahditetapkan;
- melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Perda yang diajukan anggota, komisi, atau gabungan komisi sebelum rancangan Perda disampaikan kepada Pimpinan DPRD;
- mengikuti pembahasan rancangan Perda yang diajukan oleh DPRD dan PemerintahDaerah;
- memberikan pertimbangan terhadap usulan penyusunan rancangan Perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah di luar program pembentukanPerda;
- memberikan pertimbangan kepada Pimpinan DPRD terhadap rancangan Perda yang berasal dari PemerintahDaerah;
- mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan Perda melalui koordinasi dengan komisi dan/atau panitiakhusus;
- memberikan masukan kepada Pimpinan DPRD atas rancangan Perda yang ditugaskan oleh badan musyawarah;
- melakukan kajian Perda;dan
- membuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRD dan menginventarisasi permasalahan dalam pembentukan Perdasebagai bahan bagi komisi pada masa keanggotaan berikutnya.
Berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klungkung, Susunan Keanggotaan Badan Legislasi Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klungkung adalah :
*kaw