Untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA), aparatur Pemerintah Kabupaten Klungkung sebagai Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak mengikuti bimbingan teknis pada tanggal 31 Oktober 2019 dengan naam kegiatan “Bimbingan Teknis Gugus Tugas Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) Dengan Analisis Pengarusutamaan Hak Anak (PUHA).
Bimbingan teknis merupakan salah satu cara untuk meningkatkan kapasitas peetugas atau gugus tugas kabupaten layak anak. Dalam bimtek tersebut, para peserta diarahkan dan dibimbing membuat rencana aksi daerah dalam penyelenggaraan tugas menuju Kabupaten Layak Anak. Pengertian Anak Menurut Undang-Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 1 Angka 1 yaitu seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Dalam kegiatan bimbingan teknis tersebut, sebagai narasumber yaitu Drs Widdi Srihanto MM, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Surakarta. Karena Kota Surakarta dinilai secara konsisten telah dan terus mengembangkan kotanya menjadi kota layak anak yang dibuktikan dengan diperolehnya penghargaan. Para peserta yang hadir berasal dari perwakilan Kabupaten dan Kota di Provinsi Bali.
Narasumber memaparkan langkah-langkah secara teknis dalam upaya pencapaian Kabupaten Layak Anak. Dimulai dari pembuatan rencana aksi daerah yang didasari oleh Permen PPPA No 13 Tahun 2011 Tentang Panduan Pengembangan Kota/Kab Layak Anak. Rencana aksi daerah KLA menjadi dokumen rencana kerja 5 tahunan yang tertuang dalam program dan kegiatan baik secara langsung dan tidak langsung yang mendukung perwujudkan KLA.
Penyusunan rencana aksi didasarkan pada 5 (lima) kluster pemenuhan hak-hak anak dalam Konvensi Hak Anak (KHA), yaitu: (1) hak sipil dan kebebasan; (2) lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; (3) kesehatan dasar dan kesejahteraan; (4) pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya; serta (5) perlindungan khusus. Yang kemudian dijabarkan dalam 24 (dua puluh empat) indikator mencakup kependudukuan seperti akta kelahiran, pendidikan, kesehatan, layanan informasi, pendampingan anak, keterlibatan dunia usaha, dan lain-lain. Ukuran itulah yang menjadi acuan dalam penentuan suatu daerah Kabupaten/Kota Layak Anak.
Kabupaten Layak Anak adalah suatu pembangunan kabupaten/kota yang mengintegrasikan komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk pemenuhan hak-hak anak.
Pemerintah pusat menargetkan Indonesia Layak Anak (Idola) bisa terwujud pada 2030 sesuai tahapan sustainable development goals. Target pencapaian Idola itu,mensyaratkan penyelenggaraan KLA di 514 kabupaten/kota se-Indonesia. Anak menjadi sebuah investasi di masa depan, yang menjadi sumber daya manusia dalam melanjutkan pembangunan yang berkualitas. Dalam undang-undang Dasar tahun 1945 disebutkan setiap anak berhak atas kelangsungan hidp, tumbuh dan berkemdabng serta berhak atas perlidungan dari kekerasan dan diskriminasi. Tumbuh Kembang Anak tidak cukup bila diserahkan pada alam sekitar dan lingkungan, perlu intervensi sosial,ekonomi, budaya, politik dan teknologi, semangat dan kesungguhan orang tuanya agar anak tumbuh dan berkembang secara optimal.
Narasumber, Drs Widdi Srihanto MM, dalam pemaparannya mengungkapkan, dari pandangan sosiologis, anak adalah generasi penerus bangsa yang merupakan makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa wajib dilindungi dan dijaga kehormatan, martabat dan harga dirinya secara wajar dan proposional, baik secara hukum, ekonomi, politik, sosial dan budaya, tanpa membedakan suku, agama, ras dan golongan.
Dari 5 kluster dan 24 indikator itu terlihat bahwa tujuan dari KLA ini adalah menyatukan seluruh pihak dengan segala sumber daya yang dimiliki dalam sinergi sebagai upaya pemenuhan hak-hak anak. Kabupaten Layak Anak bukan hanya sebagai istilah saja, tetapi merupakan sebuah upaya menciptakan sebuah lingkungan dimana anak-anak dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan potensinya.
Pemerintah telah membuat kebijakan, dan selanjutnya gugus tugas setiap Kabupaten/Kota menindaklanjutinya dengan rencana aksi berupa program dan kegiatan. Sekaligus dalam penyusunan itu diterapkan strategi dimana hak anak terpenuhi melalui keterlibatannya dalam proses penyusunan baik itu perencanaan pembangunan, penyusunan kebijakan, program/ maupun kegiatan. Kebijakan ini dilandasai oleh komitmen, terutama dari pimpinan tertinggi dalam wilayah kabupaten/kota yang didukung seluruh stake holder.
Di Kabupaten Klungkung, salah satu contoh komitmen Bupati Klungkung ditunjukkan dengan tidak kebijakan larangan iklan rokok di wilayah kabupaten Klungkung termasuk larangan merokok di instansi pemerintah dan ruang publik. Serta diperolehnya penghargaan untuk Puskesmas Ramah Anak. Program Belananda yaitu begitu anak lahir mendapatkan akta kelahiran. Komitmen pemangku kebijakan pada setiap tingkatan dapat mewujudkan hak anak secara konsisten dan berkesinambungan yang akan mempercepat pencapaian Kabupaten Layak Anak.
*kaw