Kementerian Komdigi : Transfer Data Pribadi Hanya untuk Kepentingan yang Sah
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan, finalisasi kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan AS bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas, melainkan menjadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara. Hal ini dinyatakan oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Kamis (24/7/2025), di Jakarta, menyatakan, … Baca Selengkapnya