Aan-ppid.klungkungkab.go.id Desa Aan mewakili Kabupaten Klungkung dalam kegiatan Desa Anti Korupsi Tahun 2024. Sebelum proses penilaian dilaksanakan asassement awal oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Klungkung, dan Kecamatan Banjarangkan. 15/10/2024
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Kantor Desa AAN, dipimpin oleh Inspektur Daerah Kabupaten Klungkung bersama dengan tim.
Inspektur Daerah Kabupaten Klungkung I Wayan Sumiarta dalam pertemuan tersebut merasa optimis dengan hasil penilaian Desa Anti Korupsi, dengan semangat bersama-sama.
“Hari ini merupakan tindak lanjut dari zoom meeting sebelumnya, tiang optimis semua itu bisa tercapai dengan semangat kebersamaan, jadi semangat kebersamaan ini luar biasa”, imbuhnya.
Program Desa Antikorupsi yang digagas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan dapat berperan sebagai agen perubahan dan motor penggerak gerakan anti korupsi melalui desa.