Diera globalisasi digital, arus informasi begitu cepat, dan tak terbatas ruang dan waktu. Sebagai generasi melineal, generasi muda penerus bangsa, haruslah bijak dalam menyampaikan informasi, terlebih di media sosial. Demikian disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Klungkung Drs. I Wayan Parna, ketika membuka acara diskusi literasi media di wilayah Kecamatan Nusa Penida, bertempat di Aula SMU N 1 Nusa Penida, Kamis 21 Nopember 2019, lalu
Wayan Parna mengingatkan, media sosial sangat berpengaruh, jangankan berita hoax, Informasi faktapun kalau berdampak kurang baik perlu pertimbangan untuk posting di media sosial. Setiap informasi yang akan disampaikan haruslah dipertimbangkan untuk diposting, terlebih di media sosial. Orang bijak akan selalu mempertimbangkan dampak yg ditimbulkaannya apabila dimuat. Sekiranya postingan tersebut akan berdampak kurang baik di masyarakat, sebaiknya jangan di unggah. Oleh karena itu diharapkan agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial apalagi dalam membagikan informasi, jangan sampai niat kita baik namun menimbulkan ketersingungan pihak lainnya.
Literasi media dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Klungkung bersama-sama dengan Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Bali menggelar diskusi literasi media di wilayah Kecamatan Nusa Penida. Pada literasi ini mengambil tema menyiapkan generasi muda yang cerdas bermedia sosial menyongsong bonus demografi 2045. Adapun peserta berjumlah 140 orang siswa siswi dari SMU N 1 Nusa Penida, SMKN 1 NUSA PENIDA dan SMPN 2 Nusa Penida. Narasumber yang hadir memberikan paparan diantaranya Bapak Drs. Budiarjo anggota PWI Bali. Selain itu hadir juga Bapak Iptu Andi Prasetyo, SH Panit I Unit 2 Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali.
Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Bali, yang pada kesempatan ini dibacakan oleh Kepala Seksi Pengelolaan Opini Publik Dinas Komunikasi Informatika dan Statistis (Diskominfos) Provinsi Bali, Bapak Ida Bagus Made Sutresna, SE., MT. mengatakan, bahwa siapa yang menguasai teknologi informasi dapat menggenggam dunia, teknologi informasi seperti pisau tajam kalau digunakan dengan benar akan baik begitu juga dengan sebaliknya. Lebih lanjut disampaikan, budaya Bali dapat melindungi kita dari dampak negatif perkembangan teknologi informasi, budaya yang dijiwai oleh agama hindu yaitu tri kaya parisudha, berpikir yang baik, berbicara yang baik dan bertindak yang baik.
Narasumber Bapak Iptu Andi Prasetyo, SH, menjelaskan bahwa sifat interaksi media sosial yaitu borderless sangat luas, partisifatif dengan peserta yang amat beragam, komunikasi yang relatif bebas, pesan mudah dibuat, penyebaran amat cepat, dan dipenuhi konflik komunikasi dan provokasi. Adapun bentuk – bentuk ujaran kebencian diantaranya adalah penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut dan penyebaran berita bohong, pungkasnya.
Narasumber lainnya Bapak Drs. Budiarjo menyampaikan bahwa media berfungsi sebagai informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial namun dalam tatanan yang ideal. Media massa mempunyai peran strategis karena tanpanya sebuah peristiwa hanya akan diketahui dalam lingkup terbatas, dengan kemajuan teknologi informasi, jangkauan penyebarannya menjadi sangat luas bahkan lintas benua. Selain itu beliau juga mengungkapkan bahwa media juga bisa berperan sebagai kompor, namun bisa juga menjadi pemadam kebakaran.
Saat sesi tanya jawab terdapat beberapa pertanyaan dari peserta sosialisasi diantaranya I Wayan Winastra Dipa siswa SMU N 1 Nusa Penida menanyakan terkait hukuman bagi pelaku perbuatan tidak senonoh, namun tanpa sepengetahuan pelaku ada orang lain yang merekam dan menyebarkannya. Pertanyaan berikutnya bagaimana proses hukum bagi pelaku yang masih dibawah umur. Penanya lainnya Putu Agus Sudana siswa SMK N 1 Nusa Penida menanyakan bagaimana cara mehilangkan kecanduan terhadap media sosial.
Menanggapi hal ini, Bapak Iptu Andi Prasetyo, SH mengatakan “dalam undang-undang ITE yang pidana adalah orang yang menyebarluaskan, orang yang mentransmisikan, orang yang mendistribusikan, orang yang membuat dapat teraksesnya suatu dokumen elektronik atau informasi elektronik yang bermuatan pelanggaran kesusilaan, sebagaimana disebutkan dalam pasal 27 ayat 1 dengan ancaman pidana 6 (enam) tahun penjara. Namun yang berbuat juga bisa dihukum dengan undang-undang pornografi”, jelasnya. Terkait proses hukum terhadap pelaku yang masih dibawah umur, dienjelaskan bahwa harus dibedakan dengan orang yang dewasa, dari sistem peradilannya berbeda, ancamannya juga berbeda dan tempat penahananya pun berbeda, proses hukumnya berbeda, dan proses persidangan akan tertutup.
Terkait dengan pertanyaan tentang kecanduan medsos dijelaskan bahwa hal tersebut, tergantung dari kita, ketika kita menyadari bahwa ada dampak buruk, kita bisa me-manage diri.
Ditambahkan lagi oleh Bapak Budiharjo bahwa semua berpaling pada diri sendiri, yang penting ada niat dari diri sendiri untuk melakukan diet media, disiplin harus mulai dari diri sendiri, ketika diri sendiri tidak disiplin kita tidak bisa meraih cita-cita.
Acara ditutup dengan closing statetement dari Kadiskominfo Kabupaten Klungkung Bapak Drs. I Wayan Parna, “hal-hal yang disampaikan oleh narasumber bisa dipahami apa yang boleh dan apa yang tidak, mulai membiasakan diri mulai dari diri sendiri, dan lanjutkan kepada keluarga, yang jelek mari kita buang yang baik mari kita gunakan”, tandasnya.