Ajang Komunikasi dan Sosialisasi (AKSI) Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang digelar dalam tiga sesi hadir kembali pada Rabu, 20 Mei 2020. Sebagai penutup, tema pada sesi ketiga ini adalah “Penanganan Risiko, Tata Kelola, dan Budaya Sadar Risiko SPBE”. Diharapkan rangkaian acara yang digelar oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ini mampu menciptakan budaya sadar risiko SPBE bagi pegawai ASN di lingkungan instansi pusat dan pemerintah daerah dalam penerapan SPBE.
AKSI SPBE merupakan sarana mensosialisasikan Peraturan Menteri PANRB No. 5/2020 tentang Pedoman Manajemen Risiko SPBE. Pedoman ini disusun untuk memberikan panduan bagi instansi pusat dan pemerintah daerah dalam melaksanakan manajemen risiko SPBE di lingkungannya. Sosialisasi ini tayang pukul 09.00 WIB via Zoom meeting dan juga live streaming Youtube Kementerian PANRB.
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Klungkung berkesempatan mengikuti acara AKSI SPBE melalui live streaming youtube, pada Rabu (20/5). Pada Pemerintah Kabupaten Klungkung, Dinas Kominfo sendiri berkedudukan sebagai tim pengarah SPBE di Kabupaten Klungkung yang memiliki tugas untuk merumuskan kebijakan dan penerapan SPBE, mengendalikan pelaksanaan SPBE yang mana tugas-tugas tersebut diatur dalam Keputusan Bupati Klungkung Nomor 362/12/HK/2019 tentang Pembentukan Tim Pengarah SPBE. Sehingga sosialisasi ini sangat bermanfaat untuk diikuti guna mendorong peningkatkan implementasi SPBE di seluruh instansi pemerintah.
Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian PANRB Imam Machdi menjelaskan penjelasan mendalam didapatkan para peserta pada AKSI SPBE sesi 1-3. Secara umum, sesi pertama membahas kerangka kerja dari manajemen risiko SPBE. Usai belajar mengenai Penetapan Konteks dan Penilaian Risiko SPBE di sesi kedua, para peserta mempelajari penanganan risiko, tata kelola risiko, dan budaya sadar risiko di sesi terakhir .
Manajemen risiko SPBE dalam Peraturan Menteri PANRB No. 5/2020 mengadopsi beberapa framework yang mengenalkan risiko positif dan negatif. Oleh karena itu, diharapkan para peserta dapat memahami cara menghadapi risiko positif dan negatif di instansinya apabila mengikuti AKSI SPBE. “Risiko negatif merupakan peluang suatu kejadian yang berpotensi menurunkan keberhasilan dari pencapaian tujuan organisasi. Risiko positif merupakan konsep baru, memberikan peluang untuk meningkatkan keberhasilan pencapaian tujuan organisasi. Ini konsep baru dari framework yang secara best practice sudah mulai diterapkan.
AKSI SPBE dibuka oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini, dengan moderator Ugi Cahyo Setiono selaku Koordinator Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan SPBE Kementerian PANRB. Acara yang diselenggarakan bersama Telkom University ini menghadirkan para perumus kebijakan SPBE yakni Hamzah Fansuri selaku Sub Koordinator Perumusan Kebijakan Penerapan SPBE Kementerian PANRB dan Sony Fajar selaku Kepala Bagian Kerja Sama Strategis Universitas Telkom sekaligus Peraturan Menteri PANRB No. 5/2020. Kepala Bagian Pengelola Kinerja dan Risiko Kementerian Keuangan Finaldo juga hadir untuk menceritakan success story implementasi budaya sadar risiko di instansinya.
Sosialisasi ditutup oleh Wakil Rektor bidang Riset, Inovasi, dan Kerja Sama Universitas Telkom Rina Pudji Astuti. Imam Machdi yang hadir menyampaikan simpulan serta apresiasi singkat terkait penyelenggaraan acara.
Sumber : Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi – Republik Indonesia