Dukungan TNI Dalam Memerangi Ancaman Siber

Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Republik Indonesia mengungkapkan bahwa TNI kini memiliki peran baru dalam menghadapi ancaman siber. Peran ini terutama difokuskan pada serangan yang berpotensi mengganggu sistem pertahanan nasional. Serangan tersebut dapat berupa peretasan, sabotase digital, maupun pencurian data strategis yang membahayakan kedaulatan negara.

Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang, selaku Kepala Biro Informasi Pertahanan (Infohan) Setjen Kemenhan RI, menegaskan bahwa TNI akan bertanggung jawab terhadap berbagai bentuk ancaman siber yang mengancam stabilitas negara. Beberapa ancaman utama yang akan ditangani oleh TNI meliputi

Pertama, serangan terhadap sistem pertahanan dan komando militer, seperti upaya peretasan, sabotase digital, serta pencurian data yang bersifat strategis.

Kedua, ancaman terhadap infrastruktur kritis nasional, termasuk serangan terhadap jaringan listrik, telekomunikasi, serta sistem transportasi yang dapat mengganggu keamanan dan kesejahteraan publik.

Ketiga, operasi informasi dan disinformasi, yakni menangkal upaya pihak-pihak tertentu yang bertujuan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pertahanan dan pemerintah.

Keempat, serangan siber dari aktor negara atau non-negara, yang berpotensi mengganggu keamanan nasional melalui aksi spionase maupun perang siber (cyber warfare).

Menanggapi kekhawatiran adanya tumpang tindih tugas dengan lembaga lain, Brigjen TNI Frega Wenas menegaskan bahwa peran TNI dalam domain siber bersifat defensif dan strategis untuk mendukung pertahanan negara. TNI tidak akan mengambil alih peran kementerian atau lembaga negara yang sudah bertugas menangani ancaman siber sebelumnya.

 “Tidak ada tumpang tindih, karena peran TNI dalam domain siber bersifat defensif dan strategis untuk mendukung pertahanan negara. TNI tidak akan mengambil alih tugas lembaga lain, tetapi akan beroperasi dalam lingkup pertahanan negara dan pada konteks keamanan nasional yang beririsan dengan kedaulatan negara,” tegasnya.

Dalam hal ini, beberapa lembaga yang tetap memiliki kewenangan utama dalam penanganan ancaman siber di Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang bertanggung jawab atas regulasi dan pengelolaan infrastruktur digital nasional. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), yang berperan dalam pengamanan siber secara nasional. Sedangkan Polri tetap menangani aspek penegakan hukum terkait kejahatan siber.

Peran baru TNI dalam keamanan siber diatur dalam revisi Undang-Undang TNI (RUU TNI). Regulasi ini menambahkan tugas pokok TNI yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (15) dan (16), yaitu: Pasal 7 Ayat (15): TNI berperan dalam membantu menanggulangi ancaman siber yang berpotensi membahayakan keamanan nasional. Pasal 7 Ayat (16): TNI memiliki tugas membantu melindungi dan menyelamatkan Warga Negara Indonesia (WNI) serta kepentingan nasional di luar negeri. Peran baru TNI dalam menangani ancaman siber menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem pertahanan Indonesia. Dengan fokus pada serangan terhadap sistem militer, infrastruktur kritis, serta operasi disinformasi, TNI diharapkan dapat menjaga stabilitas negara dari ancaman digital. Peran ini tetap akan dijalankan dalam koordinasi dengan lembaga lain, seperti Kominfo, BSSN, dan Polri, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

Tinggalkan komentar