Disampaikan kepada seluruh masyarakat Kota Semarapura, bahwa sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, maka penghasil sampah wajib :
- Memilah sampah yaitu sampah Organik dan Sampah Non Organik, apabila sampah tidak dipilah maka tidak diangkut oleh petugas.
- Menanti jadwal pembuangan sampah yaitu :
- Sampaj Non Organik di Buang pada Hari Senin dan Jumat
- Sampah Organik dibuang pada Hari Selasa, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu
- Khusus Sampah Residu seperti popok dan pembalut wanita dapat dibuang setiap hari.
- Waktu Pembuangan sampah :
- Pagi hari Pukul 06.00 sampai dengan 07.00 WITA
- Sore hari khusu untuk jalur yang ada pengangkutan sampah yaitu Pukul 15.00 sampai dengan 16.00 WITA
Demikian kami sampaikan atas perhatian dan kerjasama seluruh masyarakat di ucapkan Terima Kasih.