Kegiatan Arahan Hukum Pelaksanaan Teknis Kegiatan

Kegiatan dilaksanakan sebagai bagian dari penguatan pemahaman hukum dalam pelaksanaan teknis kegiatan di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Klungkung. Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Klungkung ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung (R. Indra Sanjaya,S.H.,M.H.) bersama jajaran, Kepada Bidang Telematika Diskominfo beserta jajaran, serta penyedia barang/jasa yang terkait.
yang dalam Dalam sambutannya Kadiskominfo menekankan pentingnya pelaksanaan kegiatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip akuntabilitas, serta kehati-hatian dalam setiap tahapan pelaksanaan kontrak. Penyedia juga diharapkan memahami tanggung jawabnya agar pelaksanaan pekerjaan berjalan tertib, transparan, dan sesuai dengan dokumen kontrak.

Selanjutnya, arahan hukum disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Klungkung menegaskan pentingnya pendampingan hukum oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), khususnya bagi penyedia yang berkontrak dengan pemerintah daerah. Pendampingan tersebut bersifat preventif guna meminimalisir potensi permasalahan hukum serta memastikan setiap kendala dalam pelaksanaan pekerjaan dapat diselesaikan sesuai koridor hukum yang berlaku. Salam mahottama

By:DPP