Dinas Kominfos Provinsi Bali mengadakan kegiatan koordinasi kehumasan pada Senin 23/9 bertempat di ruang rapat Dinas Kominfos Provinsi Bali. Koordinasi fokus pada bahasan diseminasi informasi dengan tematik pariwisata. Sebagai moderator adalah Kabid Pengembangan Komunikasi Publik, IB Ludra dengan didampingi narasumber dari Komisi Penyiaran Indoensia Daerah Bali, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, serta dari Badan Penanggulangan Bencana/Pusdalops Provinsi Bali.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Bali, I Made Sunarsa, memaparkan tugas dan kewenangan Komisi Penyiaran berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Terkait dengan pemberitaan di media tentang penyensoran oleh Komisi Penyiaran Pusat terhadap tayangan televisi, KPID Bali menyatakan bahwa keputusan yang diambil pasti sudah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, KPID Bali mengungkapkan pentingnya peran media penyiaran dalam sinergi dengan semua pihak dalam mendukung publikasi sebuah kegiatan/objek khususnya berkaitan dengan promosi pariwisata. Salah satu contoh dikatakan oleh IB Ludra, yaitu Manado Provinsi Sulawesi Utara dalam 4 tahun terakhir mengalami peningkatan jumlah wisatawan sebesar 600%. Faktor yang sangat mempengaruhi adalah promosi yang didukung oleh lembaga penyiaran. Promosi dilaksanakan secara masif dengan frekuensi yang tinggi. Tetapi disisi lain hal tersebut membutuhkan dukungan anggaran yang besar.
Pengelolaan pariwisata dikaitkan dengan kebencanaan, menurut Kasi TDB/ESR UPT Pusdalops PB BPBD Provinsi Bali, I Gede Agus Arjawa Tangkas, sangat erat kaitannya. Mitigasi berperan sangat penting dalam upaya mendukung keberlangsungan pariwisata di Bali. Sebagai contoh, erupsi Gunung Agung. Setiap isu yang muncul, harus dipantau kebenarannya sehingga dapat mencegah informasi yang berlebihan maupun cenderung keliru.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Putu Astawa, memaparkan keunggulan Bali yang sudah dikenal dunia. Pariwisata Bali yang ditopang oleh alam serta adat budaya tradisional, melalui peraturan Gubernur Bali akan diperkuat serta ditata kembali terutama berkaitan dengan adat istiadat/budaya sakral.
*kaw