Kementerian Komdigi : Transfer Data Pribadi Hanya untuk Kepentingan yang Sah

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan, finalisasi kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan AS bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas, melainkan menjadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara. Hal ini dinyatakan oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Kamis (24/7/2025), di Jakarta, menyatakan, pemindahan data pribadi lintas negara hanya diperbolehkan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan dapat dibenarkan secara hukum.

Menurut Meutya, Presiden Prabowo Subianto sudah mengatakan bahwa negosiasi masih berjalan terus. Keterangan yang tertulis dalam rilis Gedung Putih untuk bagian removing barriers for digital trade barrier adalah bagian dari kesepakatan yang masih dalam tahap finalisasi. Pembicaraan teknis masih akan berlangsung.

Contoh konkret dari aktivitas pemindahan data yang sah yaitu penggunaan mesin pencari seperti Google dan Bing, penyimpanan data melalui layanan komputasi awan, komunikasi digital melalui platform media sosial seperti Whatsapp, Facebook, dan Instagram. Contoh lainnya yaitu pemrosesan transaksi melalui platform e-dagang, serta keperluan riset dan inovasi digital.

Pernyataan itu merespons sekaligus mengklarifikasi berita di banyak media terkait isi pernyataan bersama Amerika Serikat dan Indonesia yang menyepakati kerangka kerja untuk perjanjian perdagangan resiprokal atau timbal balik, Selasa (22/7/2025). Kerangka kerja itu tidak hanya mencakup sektor perdagangan barang, tetapi juga sektor investasi, ketenagakerjaan, lingkungan hidup, ekonomi digital, dan keamanan ekonomi.

”Kesepakatan itu menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan berbasis di Amerika Serikat, seperti mesin pencari, media sosial, layanan komputasi awan, dan e-dagang. Prinsip utama yang dijunjung adalah tata kelola data yang baik, pelindungan hak individu, dan kedaulatan hukum nasional,” tegas Meutya.

Lebih lanjut Menkomdigi menyatakan pengaliran data antarnegara tetap dilakukan di bawah pengawasan ketat otoritas Indonesia, dengan prinsip kehati-hatian dan berdasarkan ketentuan hukum nasional. Landasan hukumnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang secara eksplisit mengatur mekanisme dan prasyarat pengiriman data pribadi ke luar yurisdiksi Indonesia.

”Pemerintah memastikan, transfer data ke AS tidak dilakukan sembarangan. Sebaliknya, seluruh proses dilakukan dalam kerangka secure dan reliable data governance   tanpa mengorbankan hak-hak warga negara,” katanya.

Dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel, Meutya menjelaskan, Indonesia tidak tertinggal dalam dinamika ekonomi digital global, tetapi tetap menjaga kedaulatan penuh dalam pengawasan dan penegakan hukum atas data pribadi warganya.

Pengaliran data antar negara merupakan praktik global yang lazim diterapkan, terutama dalam konteks tata kelola data digital. Negara-negara anggota G7, yakni AS, Kanada, Jepang, Jerman, Perancis, Italia, dan Britania Raya, telah lama mengadopsi mekanisme transfer data lintas batas secara aman dan andal. Indonesia mengambil posisi sejajar dalam praktik tersebut, dengan tetap menempatkan pelindungan hukum nasional sebagai fondasi utama.

Tinggalkan komentar