Dengan telah diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) banyak mengalami pembaharuan dan penambahan fitur mulai dari sisi teknis penggunaan sampai dengan regulasi yang mengaturnya. Dengan demikian aplikasi SPSE memasuki versi terbaru, yaitu SPSE Versi 4.3.
Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) versi 4.3 yang dikembangkan oleh Direktorat Pengembangan SPSE, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah resmi diluncurkan pada 4 September 2018. Perilisan aplikasi SPSE Versi 4.3 ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Deputi Nomor 29 Tahun 2018 tentang Panduan Penggunaan Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik Versi 4.3 dan juga mengakomodir Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 serta peraturan turunannya.
Aplikasi SPSE akan dilakukan instalasi secara bertahap di seluruh LPSE se – Indonesia, sehingga dapat segera digunakan untuk pengadaan tahun anggaran 2019. Secara perdana Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menjadi yang pertama dalam proses install SPSE versi 4.3. Sedangkan untuk Kabupaten Klungkung, terhitung mulai dari Senin, 17 September 2018, LPSE Pemerintah Kabupaten Klungkung sudah menggunakan aplikasi SPSE Versi 4.3. (Kania_Diskominfo_2018)