KLUNGKUNG — Pemerintah Kabupaten Klungkung mengumumkan pelaksanaan Perjanjian Pinjaman Daerah sebagai bagian dari strategi pembiayaan pembangunan daerah untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, penguatan ketahanan daerah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, sesuai dengan ketentuan pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.
Salah satu perjanjian yang telah ditandatangani adalah Perjanjian Pinjaman Daerah antara Pemerintah Kabupaten Klungkung dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI, serta Perjanjian Pengelolaan Debt Service Reserve Account (DSRA) dengan PT Bank Pembangunan Daerah Bali dengan nilai sebesar Rp. 182.716.354.500.
Bupati Klungkung I Made Satria menyampaikan bahwa pembiayaan daerah tersebut merupakan salah satu instrumen untuk mendukung pelaksanaan pembangunan yang telah direncanakan Pemerintah Kabupaten Klungkung.
“Pemerintah Kabupaten Klungkung berkomitmen mengelola pembiayaan daerah secara transparan, akuntabel dan penuh kehati-hatian. Pengelolaan Debt Service Reserve Account bersama Bank BPD Bali juga menjadi bagian dari upaya mitigasi risiko fiskal untuk memastikan kewajiban pembayaran dapat dilaksanakan secara tepat waktu dan berkelanjutan.”
Pemanfaatan pembiayaan daerah diarahkan untuk mendukung program pembangunan yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Pemerintah Kabupaten Klungkung sebelumnya juga telah mengalokasikan pembiayaan utang daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2026.
Pembiayaan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Klungkung untuk mempercepat pelaksanaan program prioritas daerah dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal dan kesinambungan keuangan daerah.
Pemerintah Kabupaten Klungkung memastikan pengelolaan pembiayaan utang daerah dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, kehati-hatian, serta kesinambungan fiskal daerah.
Pengelolaan pembiayaan juga dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan Pemerintah Daerah dalam memenuhi kewajiban pembayaran kembali sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, Pemerintah Kabupaten Klungkung menyampaikan informasi mengenai pembiayaan daerah kepada masyarakat sehingga publik dapat mengetahui tujuan, mekanisme, serta pemanfaatan pembiayaan dalam mendukung pembangunan daerah.
Informasi mengenai rincian penggunaan dana, jangka waktu, jadwal pembayaran pokok dan kewajiban pembiayaan lainnya dilaksanakan berdasarkan dokumen perjanjian serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Klungkung memandang pembiayaan daerah sebagai instrumen yang harus dikelola secara bertanggung jawab untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Melalui perencanaan yang matang, pengendalian risiko, pengawasan serta evaluasi secara berkala, pembiayaan diharapkan dapat mendukung percepatan pembangunan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Klungkung.
Pemerintah Kabupaten Klungkung berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel serta memastikan setiap kebijakan pembiayaan dilaksanakan sesuai ketentuan dan diarahkan bagi kepentingan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.
Salam Mahottama #KlungkungMahottama
#TransparansiKeuanganDaerah
#PembiayaanDaerah
#Akuntabilitas
#PembangunanKlungkung