Kewenangan daerah dalam penyelenggaraan persandian adalah untuk mengamankan informasi pemerintah di lingkup organisasi pemerintah daerah. Kewenangan tersebut dijabarkan dengan berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh Bidang Persandian di daerah masing-masing. Salah satu kegiatan tersebut adalah implementasi sertifikat elektronik untuk menjamin keamanan informasi dari berbagai kerawanan dan penyalahgunaan TIK. Sertifikat elektronik berguna untuk menjaga informasi agar utuh, asli, anti sangkal, dan selalu tersedia.
Oleh karena itu maka pada hari Senin tanggal 4 Pebruari 2019, Bidang Persandian Kominfosandi Kabupaten Buleleng mengadakan kunjungan ke Bidang Persandian Diskominfo Kabupaten Klungkung. Mereka dipimpin oleh Kepala Bidang Persandian Kominfosandi Kabupaten Buleleng Bapak Putu Gopi Suparnaca, S.Sos bersama dengan Kepala Seksi Operasional Persandian Bapak Komang Ery Marta Pariata, ST dan seorang programer. Kunjungan yang mereka laksanakan terkait dengan implementasi sertifikat elektronik dilingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung.
Kunjungan tersebut diterima oleh Kepala Bidang Persandian Diskominfo Kabupaten Klungkung Ibu Ni Nyoman Luh Witari, SH semua Kepala Seksi di Bidang Persandian Diskominfo Kabupaten Klungkung beserta staf. Pada kesempatan tersebut dijelaskan oleh Ibu Witari bahwasanya penerpan sertifikat elektronik di Kabupaten Klungkung pada aplikasi _e-surat_. Saat ini Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Diskominfo sudah melaksanakan perjanjian kerjasama dengan Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara. Setelah penandatanganan tersebut penerbitan sertifikat elektronik sudah dilakukan yang kemudian akan ditindaklanjuti dengan penanaman modul tersebut pada aplikasi _e-surat_. Namun penerbitan sertifikat elektronik baru sebatas pada pejabat dilingkungan Diskominfo Kabupaten Klungkung, dimana selanjutnya akan diterbitkan pada kepala OPD di lingkungan Kabupaten Klungkung, sehingga surat yang dikelola melalui e-surat yang berupa file elektronik menjadi legal.