gspeech_html   Coba dengarkan, klik icon audio berikut.. gspeech_html
Selamat Datang Di Website Dinas Komunikasi dan informatika Kabupaten Klungkung   Coba dengarkan, klik icon audio berikut.. Selamat Datang Di Website Dinas Komunikasi dan informatika Kabupaten Klungkung

MENUJU 100 % E-GOVERNMENT DENGAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK

Perkembangan teknologi informasi saat ini merambah keberbagai sektor, termasuk ke bidang pelayanan pemerintah. Teknologi informasi yang diterapkan oleh pemerintah tidak luput dari ancaman seperti dipergunakan oleh pihak yang tidak sah, pemalsuan data, dan penyangkalan. Hal tersebut dapat dihindari dengan menerapkan sertifikat elektronik.  Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan digital dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik. Tanda tangan digital adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Penggunaan sertifikat elektronik diterapkan pada _digital signature, email protection, document protection, SSL Server, dan SSL Client._ Dasar hukum penyelenggraan sertifikat elektronik adalah Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan perubahannya. Kemudian Peraturan Pemerintah nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). Penyelenggara sertifikat elektronik adalah Balai Sertifikasi Elektronik di bawah Badan Siber dan Sandi Negara.

Kerawanan transaksi elektronik seperti pihak yang tidak sah, pemalsuan data, dan penyangkalan, dapat diatasi dengan memanfaatkan sertifikat elektronik, layanan tersebut berupa otentikasi,integrity, dan nir – penyangkalan. Otentikasi adalah jaminan terhadap informasi yang dikirim berasal dari sumber yang sah. Integrity adalah jaminan bahwa informasi yang dikirim tidak mengalami perubahan saat didistribusikan. Nir-Penyangkalan adalah jaminan bahwa informasi yang didistribusikan tidak bisa disangkal oleh pengirim. Layanan keamanan tersebut diimplementasikan dengan menggunakan sertifikat elektronik dalam bentuk tanda tangan elektronik yang terkriptografi.

Saat ini Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Klungkung sudah memenuhi syarat untuk menerbitkan sertifikat elektronik. Hal tersebut setelah melalui proses sebagaimana yang dipersyaratkan oleh Badan Siber dan Sandi Negara melalui Balai Sertifikasi Elektronik. Hari Jumat tanggal 17 Januari 2019 bertempat di Ruang Rapat Dinas Pertanian Kabupaten Klungkung penerbitan sertifikat elektronik dimulai dari Pejabat di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Klungkung, yang mana sertifikat tersebut kemudian akan di integrasikan dengan aplikasi _e-surat_. Kemudian secara bergiliran pada organisasi perangkat daerah lainnya di Kabupaten Klungkung. Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Dinas KOmunikasi dan Informatika Kabupaten Klungkung Dr. I Wayan Parna dan dihadiri oleh tiga staf Balai Sertifikasi Elektronik yaitu Agus Mahardika A.L., S.ST, Eko Tulus B.D, S.S.T.TP dan Yogi Nur H., S.Tr.TP.

Setelah penerbitan sertifikat elektronik maka semua administrasi pemerintah dalam bentuk elektronik menggunakan tanda-tanga elektronik untuk menghindarkan dari pemalsuan secara elektronik dan ancaman lainnya. Selain itu dengan menerapkan tanda-tangan elektronik dapat menghemat kertas dan tempat, karena semua berkas dapat ditanda-tangani secara elektronik dan disebarkan secara elektronik juga. Hal tersebut juga akan mempercepat pelayanan kepada masyarakat kabupaten klungkung, menuju masyarakat yang unggul dan sejahtera.

Salam Gema Santi.

santosa, iws.

Tinggalkan komentar

Accessibility Toolbar

Coba dengarkan, klik icon audio berikut..