gspeech_html   Coba dengarkan, klik icon audio berikut.. gspeech_html
Selamat Datang Di Website Dinas Komunikasi dan informatika Kabupaten Klungkung   Coba dengarkan, klik icon audio berikut.. Selamat Datang Di Website Dinas Komunikasi dan informatika Kabupaten Klungkung

Pelatihan mengenai operasionalisasi SPSE V4 untuk E-Tendering & SPSE V4 untuk E-Lelang Cepat

Pelatihan SPSE V4 dijadwalkan berlangsung 2 hari. Hari pertama tanggal 23 Mei 2017 mengenai operasionalisasi SPSE V4 untuk E-Tendering. Hari kedua, tanggal 26 Mei 2017 mengenai operasionalisasi SPSE V4 untuk E-Lelang Cepatyang bertempat di Ruang Rapat Bagian Pengadaan Kabupaten Klungkung.

Pelatihan hari pertama dibuka oleh Bapak Anak Agung Gde Lesmana selaku Kepala Bagian Administrasi Pengadaan Barang/Jasa, jam 09.00 wita dihadiri oleh Kelompok Kerja Pemilihan Barang/Jasa Kab. Klungkung beserta para Ka Sub Bag Bagian Administrasi Pengadaan Barang/Jasa.

Dilanjutkan oleh Trainer LPSE Kabyaitu Ida Ayu Kurnia Dewi, S.Kom. Klungkung,  tentang Pengenalan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) V4 mulai dari evolusi SPSE dari SPSE V2 sampai V4, design Arsitektur Sistem Nasional pada K/L/I, SPSE Interkoneksi, Pengembangan E-Tendering dan Apendo, menjelaskan perbedaan SPSE Versi 3.6 dengan Versi 4.1 pada user Pokja, Proses Lelang pada SPSE V4.Selesai penjelasan tersebut di atas, Pokja dipandu oleh Trainer langsung menggunakan SPSE versi latihan mengenai penggunaan SPSE V4 (E-Tendering).

Hari kedua, pelatihan SPSE V4 (E-Lelang Cepat) . Dasar dari E-Lelang Cepat adalah Perpres 4/2015 ayat 109A. Dalam penggunaan E-Lelang Cepat, Pokja ULP menggunakan aplikasi SIKaP (Sistem Informasi Kinerja Penyedia) untuk membantu mendapatkan Penyedia yang berkompeten (https://sikap.lkpp.go.id) ; pada E-Lelang Cepat, boleh menyebutkan merk dalam spesifikasi teknis/daftar kuantitas dan harga ; peserta lelang hanya menawar harga. Dengan menggunakan e-Lelang Cepat waktu proses pengadaan barang/jasa bisa dikurangi. Jika menggunakan E-Tendering, minimal waktu yang diperlukan adalah 12 hari, maka E-LeLang Cepat waktu yang diperlukan minimal 3 hari.Setelah penjelasan tersebut di atas, dilanjutkan operasionalisasi E-Lelang Cepat oleh Trainer LPSE Kab. Klungkung.

Tinggalkan komentar

Accessibility Toolbar

Coba dengarkan, klik icon audio berikut..