Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) versi 4.2 yang dikembangkan oleh Direktorat Pengembangan SPSE, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah resmi diluncurkan pada Januari 2018. Pengembangan versi terbaru SPSE ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah agar lebih transparan, akuntabel, dan kredibel. Peluncuran Aplikasi SPSE v.4.2 ini juga merupakan bentuk transisi implementasi Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terbaru dimana nantinya seluruh Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Pengadaan Langsung, Lelang, Penunjukan Langsung, Kontes, Sayembara, dan Swakelola) wajib dilakukan melalui SPSE. Aplikasi SPSE v.4.2 menyediakan beberapa fitur mayor baru, yaitu Lelang Konsolidasi, Lelang Itemized, Pengadaan Langsung (Pencatatan dan Transaksional), Penunjukan Langsung (Pencatatan dan Transaksional), Kontes (Pencatatan dan Transaksional), Sayembara (Pencatatan dan Transaksional), Swakelola (Pencatatan), serta Integrasi dengan Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP). Selain itu, Aplikasi SPSE v.4.2 juga menyediakan beberapa fitur minor baru (perubahan tata letak user interface, penambahan/perubahan pesan error, dan penambahan/perubahan notifikasi untuk pengguna) serta perbaikan atas error (bug) yang muncul di versi sebelumnya.
Pelatihan SPSE V4.2 Non E-Tendering, yang dimulai dari Hari Senin – Kamis, 14 Mei – 17 Mei 2018, dimulai pukul 09.00 wita yang dihadiri oleh Pejabat Pengadaan di lingkup Pemerintahan Kabupaten Klungkung secara bergantian sesuai jadwal dalam surat undangan.Oleh Trainer LPSE Kab. Klungkung, pelatihan dimulai dengan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, penjelasan tentang Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012 dan perbedaan antara E-Pengadaan Langsung Transaksional dan Pencatatan. Selesai penjelasan tersebut di atas, Pejabat Pengadaan dipandu oleh Trainer menggunakan SPSE V4.2 Mode Latihan untuk penggunaan Non E-Tendering. (Kania_Diskominfo_2018)