Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial dari APBD Kabupaten Klungkung diatur dengan Peraturan Bupati Klungkung Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Klungkung Nomor 26 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Klungkung Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.
Peraturan Bupati Klungkung Nomor 30 Tahun 2016 dan perubahannya dapat dilihat dan diunduh di link di bawah ini
Perbup 12 Tahun 2017 (Perubahan I)
Perbup 63 Tahun 2019 (Perubahan II)