Pemerintah melarang aktivitas dan penggunaan simbol-simbol Front Pembela Islam. Pelarangan diumumkan pemerintah dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam di Jakarta, Rabu (30/12/2020). Pelarangan dibacakan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief Hiariej. “Memutuskan keputusan bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Komunikasi dan Informasi, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian RI, Kepala BNPT tentang larangan kegiatan simbol dan atribut FPI. FPI tidak terdaftar sebagai ormas sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
untuk lebih jelasnya terkait berita di atas, bisa diklik link video berikut: