Pemerintah menjalankan penyesuaian sistem kerja dalam pelayanan publik dalam masa pandemi COVID-19 ini. Melalui surat edaran Bupati Klungkung Nomor : 800/0541/Bkpsdm/2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Dengan Protokol Pengendalian Dan Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (Covid-19) Di Kabupaten Klungkung. Penyesuaian ini tidak hanya dilaksanakan oleh aparatur pemerintahan, tetapi secara bersama-sama termasuk masyarakat sebagai sasaran pelayanan publik.
Tujuan dilaksanakan pengaturan tatanan kehidupan era baru dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik adalah untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi berjalan efektif dalam mencapai kinerja instansi. Dimana ini berarti pelayanan publik tetap berjalan dengan penerapan protokol untuk mengurangi risiko penyebaran COVID-19.
Dalam surat edaran itu, dipaparkan pedoman pelaksanaan bagi unit kerja pelaksana pelayanan publik yaitu aparatur pemerintahan serta bagi masyarakat sebagai pemanfaat pelayanan publik. Kebiasaan baru yang harus dilaksanakan yaitu kewajiban memakai masker baik bagi aparatur maupun masyarakat. Bagi petugas/masyarakat sebelum melaksanakan atau menerima pelayanan harus mengukur suhu tubuh. Jika melebihi 37,3 oC (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan melayani dan dilayani. Upaya lainnya seperti penerapan jaga jarak fisik.
Masyarakat yang akan memanfaatkan pelayanan publik diharapkan mentaati protokol kesehatan. Diantaranya selalu menggunakan masker sejak keluar rumah, pada tempat pelayanan, dan ketika pulang ke rumah. Apabila tidak menggunakan masker maka tidak mendapat pelayanan. Sebelum mendapatkan pelayanan, terlebih dahulu melakukan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan handsanitizer serta diukur suhu tubuh. Hindari menyentuh area wajah seperti mata, hidung dan mulut. Serta tetap memperhatikan jaga jarak/physical distancing minimal 1 meter dengan orang lain.
*kaw