PROSEDUR PERINGATAN DINI DAN EVAKUASI KEADAAN DINI DARURAT PADA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN KLUNGKUNG.
Ketika terjadi keadaan darurat diharapkan kepada seluruh penghuni gedung agar :
1.Menghentikan pekerjaan dan tinggalkan gedung ketika diketahui atau mendengar adanya tanda bahaya atau ketika diminta untuk melakukan hal tersebut;
2.Tetap tenang dan jangan panik;
3.Matikan seluruh peralatan kerja serta tutup laci;
4.Jangan menunda untuk segera meninggalkan gedung, jangan membawa barang yang lebih besar dari tas kantor/ tas tangan. Jika menggunakan sepatu hak tinggi agar dilepas karena dapat menyulitkan dalam langkah kaki;
5.Segera lakukan evakuasi, menuju pintu/ tangga darurat. Ikutilah instruksi dan bekerjasama dengan petugas yang bertanggungjawab atas keadaan darurat;
6.Pergi Ke daerah terbuka yang cukup jauh dari gedung/ menuju titik kumpul dan jangan menghalangi petugas dan peralatan petugas yang bertanggungjawab atas keadaan darurat;
7.Jangan masuk kembali ke dalam gedung sampai
ada instruksi dari atasan, petugas atau pihak yang berwenang akan hal tersebut.
Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat Kebakaran :
1.Pejabat / pegawai penghuni lantai menginformasikan adanya sumber api kepada petugas tanggap darurat gedung dan tanggap darurat listrik;
2.Petugas Tanggap Darurat gedung membunyikan alarm dan mengumumkan adanya kebakaran serta memadamkan sumber api dengan menggunakan
Alat Pemadam Api Ringan (APAR);
3.Jika api tidak dapat dipadamkan, Petugas
Tanggap Darurat Gedung melaporkan adanya kebakaran kepada:
a.Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klungkung dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Klungkung;
b.Petugas Pelayanan Kesehatan;
4.Petugas Tanggap Darurat Gedung memberitahukan kepada seluruh penghuni ruangan untuk evakuasi melalui pintu/tangga darurat;
5.Petugas Tanggap Darurat Gedung melaksanakan absensi untuk mengetahui orang- orang yang ikut melakukan evakuasi;
6.Koordinator Tanggap Darurat memberitahukan kepada seluruh penghuni gedung tentang situasi keamanan gedung.
PROSEDUR PENGGUNAAN ALAT PEMADAM API RINGAN (APAR)
1.Pegang selang dan arahkan selang ketitik pusat api;
2.Posisi berdiri searah dengan arah angin agar upaya yang dilakukan maksimal dan arahkan nozzle ke pusat titik api;
3.Tekan tuas atau squeeze untuk mengeluarkan isi APAR;
4.Semprot nozzle yang dipegang ke arah kiri dan kanan api, agar media yang disemprotkan merata hingga api padam.
PROSEDUR PEMELIHARAAN APAR
1.Setiap alat pemadam api ringan harus di periksa 2 (dua) kali dalam setahun, yakni pemeriksaan dalam jangka 6 (enam) bulan; dan pemeriksaan dalam jangka 12 (dua belas) bulan;
2.Jika perlengkapan alat pemadam api ringan rusak atau cacat saat di temui dalam pemeriksaan, maka segera diperbaiki atau diganti dengan alat pemadam api ringan yang baik;
3.Setiap alat pemadam api ringan dilakukan percobaan secara berkala dengan jangka waktu tidak lebih dari 5 tahun;
4.Melakukan kontrol rutin dan membuat kartu kontrol APAR yang dilakukan oleh petugas yang ditunjuk.