Klungkung-diskominfo.klungkungkab.go.id Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Klungkung Luh Ketut Ari Citrawati, S.Sos., MM., menjadi narasumber pada sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Provinsi Bali bertempat di Ruang Rapat Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Klungkung (20/03/2024).
Disampaikan oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Klungkung bahwa sesuai Pasal 28 F Undang-undang Dasar 1945 Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Tetapi terdapat informasi yang dikecualikan yang tidak bisa disebarkan.
“Berdasarkan Pasal 28 F UUD45 semua orang berhak tahu, namun tidak semua informasi bisa diberikan, tidak semua informasi terbuka,” Ujarnya
Kegiatan sosialisasi ini diawali dengan sambutan Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali I Made Agus Wirajaya, sosialisasi ini dilaksankan karena masih banyak masyarakat yang masih belum paham tentang undang-undang keterbukaan informasi publik.
“Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik sudah berumur 16 tahun, tapi jika masyarakat ditanya mereka masih belum mengerti jika ditanya”, ungkapnya.
“Undang-undang 14 tahun 2008, membawa konsekuensi wajib menyediakan informasi proses penyelenggaraan negara secara terbuka,” Ujar Pejabat Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika saat membuka acara sosialisasi ini melalui link zoom, karena beliau sedang berada di jakarta.
Sementara itu narasumber kedua pada acara sosialisasi ini adalah I Dewa Putu Singarsa akademisi dari Universitas Udayana mengangkat tema tentang partisipasi masayarakat dalam pembangunan.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh kepala desa, lurah dan perwakilan se Kabupaten Klungkung.
#sinergimedsosopd
#kabupatenklungkung