gspeech_html   Coba dengarkan, klik icon audio berikut.. gspeech_html
Selamat Datang Di Website Dinas Komunikasi dan informatika Kabupaten Klungkung   Coba dengarkan, klik icon audio berikut.. Selamat Datang Di Website Dinas Komunikasi dan informatika Kabupaten Klungkung

Sinergi Diskominfo Kab. Klungkung dengan Bawaslu Klungkung

SINERGI DINAS KOMINFO DENGAN BAWASLU KLUNGKUNG

 

Pada Kamis, 29 Agustus 2019, Dinas Kominfo Kabupaten Klungkung dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Klungkung berkoordinasi terkait dokumentasi dan pengelolaan media informasi. Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, Diskominfo Kabupaten Klungkung menyelenggarakan urusan komunikasi dan informatika, statistik, serta persandian.

Dalam pertemuan yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu tersebut, Kepala Diskominfo, Bapak I Wayan Parna menjadi narasumber. Yang dihadiri oleh Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Klungkung, serta seluruh jajaran Bawaslu. Dalam kesempatan tersebut, Kadiskominfo memaparkan tentang tugas dan fungsi Diskominfo seperti penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik, pengelolaan informasi publi, urusan statistik, serta terkait layanan persandian.

Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) mewajibkan seluruh instansi pemerintah untuk menerapkan sistem yang dikenal masyarakat dengan e-government. Berkaitan dengan SPBE itu, Diskominfo menjalankan fungsinya dalam koordinasi pembangunan integrasi sistem informasi atau aplikasi, serta pembangunan jaringan teknologi informasi dan komunikasi. Semarapura Command Center, jaringan internet organisasi perangkat daerah (OPD), Klungkung Mesadu, ataupun aplikasi SIADA (e-surat) adalah contoh keluaran yang sudah dicapai oleh Diskominfo Kabupaten Klungkung.

Pelayanan dan pengelolaan informasi publik mengacu pada UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Bahwa undang-undang tersebut adalah untuk memenuhi hak asasi masyarakat untuk memperoleh informasi sekaligus meningkatkan peran aktif mereka dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sedangkan bagi OPD atau badan publik, keterbukaan informasi publik adalah kewajiban dengan tujuan mencapai pemerintahan yang transparan serta akuntabel. Masyarakat maupun OPD/badan publik juga harus tahu bahwa ada informasi yang terbuka dan ada yang bersifat terbatas. Informasi menjadi terbatas saat badan publik telah mempertimbangkan dengan membuka suatu informasi bisa berdampak negatif pada kepentingan negara.

Data dan informasi yang valid terpercaya menjadi dasar yang terpenting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Data yang dapat dipertanggung jawabkan menjadi sumber dalam kebijakan publik, pelayanan publik, perencanaan, pengawasan, hingga pengembangan potensi masyarakat. Pentingnya penyelenggaraan dan pengelolaan data berkualitas telah melahirkan upaya pemerintah berupa Satu Data Indonesia. Urusan statistik yang dilaksanakan Diskominfo Kabupaten Klungkung telah membuat sistem informasi satu data statistik (SISDATIK) yang merupakan aplikasi untuk statistik sektoral di Kabupaten Klungkung yang selalu bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik Kabupaten Klungkung. SISDATIK dapat diakses melalui portal http://sisdatik.klungkungkab.go.id.

Penyelenggaraan urusan komunikasi dan informatika, serta statistik dilengkapi dengan urusan persandian. Penyelenggeraan tugas-tugas persandian berperan terutama dikaitkan dengan keamanan atau kerahasian data dan informasi pemerintah daerah. Penerapan urusan persandian tersebut tidak bertentangan dengan keterbukaan informasi publik, tetapi berjalan saling melengkapi.

Terhadap pemaparan Diskominfo, Ketua Bawaslu, Bapak I Komang Arnawa, mengungkapkan bahwa dalam penyelenggaraan pemilihan umum situasinya sangat dinamis terutama di media sosial. Laporan dari peserta maupun masyarakat tentang dugaan pelanggaran pemilu yang bersumber dari media sosial telah direspon sesuai dengan prosedur. Tetapi laporan tersebut dapat terjadi secara berulang. Terkait hal tersebut, Kadiskominfo menyatakan bahwa untuk Diskominfo Kabupaten Klungkung tidak memiliki kewenangan dalam pemblokiran akun media sosial.

Selanjutnya Kadiskominfo mengajak seluruh peserta pertemuan untuk menggunakan internet dengan cerdas, kreatif dan produktif. Menumbuhkan kebijaksanaan dalam menerima maupun menyebarkan informasi, memilah informasi benar atau yang meragukan. Internet menjadi tempat menuangkan kreatifitas positif sehingga dapat produktif dan bermanfaat bagi orang lain.

Tinggalkan komentar

Accessibility Toolbar

Coba dengarkan, klik icon audio berikut..