Amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah masyarakat berhak untuk mendapatkan informasi. Informasi publik tersebut bisa disampaikan melalui media sosial, media cetak, media online/web, sehingga mudah untuk diakses. Informasi yang wajib disediakan sebagaimana UU KIP disebutkan pada pasal 9\. 10, dan 11.
Sebagaimana UU KIP tersebut PPID juga harus dibentuk sampai ketingkat desa. Oleh karena itu maka Dinas Komunikasi dan Informatika mensosialisasikannya sampai ke desa – desa. Pada hari selasa tanggal 7 Mei 2019 giliran Desa Sampalan Klod dan Desa Sulang yang mendapatkan sosialisasi.
Selain memberikan sosialisasi terkait Undang-Undang KIP, disosialisasikan juga tentang Website Desa. Website desa merupakan salah satu media untuk menyebarkan berbagai macam informasi terkait pembangunan di Desa. Selain itu disosialisasikan juga tentang aplikasi Surat Elektronik sebagai sarana pendistribusian surat dinas.
Adapun narasumber pada acara sosialisai adalah Bapak Ir. Bagus Paramartha, M.Si, I Nyoman Ruspawan, ST dan Ni Nyoman Luh Witari, SH dari Dsikominfo Kabupaten Klungkung.
iwss