Sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik berlangsung selama 1 hari yaitu pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2017 bertempat di SKB Banjarangkan.
Sosialisasi dibuka dengan diawali sambutan oleh Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung jam 09.00 wita dihadiri oleh Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Bali dan seluruh PPID Pembatu di Kabupaten Klungkung.
Untuk Materi pertama diberikan oleh Bapak Ngurah Wirajasa,SE (Komisioner KI Prov. Bali) tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mana pada intinya menekankan terkait jenis-jenis informasi publik yang wajib disediakan oleh Badan Publik sesuai dengan Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 11 UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.Selain itu juga dibahas terkait Hak dan Kewajiban Badan Publik sesuai Pasal 6 dan 7 UU Nomor 14 tahun 2008, serta Hak dan Kewajiban Pemoohon dan Pengguna Informasi (Pasal 4 dan 5 UU No.14 tahun 2008).
Materi kedua disampaikan oleh Bapak Agus Astapa (Komisioner KI Prov. Bali) tentang Sengeketa Informasi Publik. Pada materi ini dijelaskan mengenai apa itu sengekta informasi publik, cara mengajukan sengketa dan bagaiamana menyelesaikan suatu sengketa informasi publik sesuai yang diatur pada Bab VIII Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008.