A. PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY)
No | Komponen Standar Pelayanan | Keterangan |
1 | Persyaratan | a. Pemohon dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/ Instansi vertical/ Pemerintah Desa (PEMDES). b. Mengisi formulir permohonan penayangan. c. Menyerahkan video/konten tidak bersifat komersil, tidak bersifat pornografi , porno aksi, tidak bersifat SARA dan video berdurasi maksimal 5 menit. |
2 | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | a. Pemohon menyerahkan video/konten. b. Petugas mengecek video/konten dan formulir permohonan penayangan. c. Jika permohonan tidak disetujui maka diharapkan mengecek persyaratan Kembali. d. Jika permohonan disetujui, maka selanjutnya akan diberikan informasi jadwal penayangan. |
3 | Jangka Waktu Pelayanan | 1 Jam |
4 | Biaya/ Tarif | Gratis (tidak dikenakan biaya). |
5 | Produk Layanan | Jasa penayangan video/konten |
6 | Penanganan pengaduan, Saran dan Masukan/ Apresiasi | Telepon : (0366) – 5551705 Email : diskominfo@klungkungkab.go.id SP4N Lapor www.lapor.go.id Klungkung Mesadu Secara langsung pada Bidang Komunikasi di Kasi Diseminasi Informasi |
B. PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)
No. | Komponen Standar Pelayanan | Keterangan |
1 | Dasar Hukum | UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Perbup Klungkung Nomor 23 tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Reklame. |
2 | Sarana dan Prasarana atau Fasilitas | Jaringan Internet, Komputer, Videotron |
3 | Kompetensi Pelaksana | 1. Bisa mengoperasikan sistem komputer. 2. Menguasai tata bahasa yang baik. 3. Mampu bekerja dalam tim work |
4 | Pengawasan Internal | Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang. |
5 | Jumlah Pelaksana | 4 orang yang terdiri dari : 1 orang petugas yang mengecek Video/Konten dan formulir permohonan penayangan. 1 orang petugas yang menayangkan Video/Konten. 1 orang Kasi sebagai penanggung jawab 1 orang Kepala Bidang (Kabid) |
6 | Jaminan Pelayanan | a. Tepat waktu. b. Tidak mendiskriminasi. c. Sesuai dengan Standar Pelayanan Publik. d. Bilamana tidak sesuai pelayanan maka petugas diberikan sanksi. |
7 | Jaminan Keamanan | a. Tempat pelayanan yang aman dan bersih. b. Video/konten yang diberikan hanya di tayangkan di Videotron dan Medsos (Facebook, Instagram, Twitter, Youtube) milik Diskominfo Kabupaten Klungkung. |
8 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | Dilaksanakan evaluasi kinerja minimal 1 (satu) tahun sekali dan melalui Survie Kepuasan Masyarakat (SKM). |