gspeech_html   Coba dengarkan, klik icon audio berikut.. gspeech_html
Selamat Datang Di Website Dinas Komunikasi dan informatika Kabupaten Klungkung   Coba dengarkan, klik icon audio berikut.. Selamat Datang Di Website Dinas Komunikasi dan informatika Kabupaten Klungkung

1. JASA PENAYANGAN VIDEO/KONTEN VIDEOTRON

A. PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY)

NoKomponen Standar PelayananKeterangan
1Persyaratana. Pemohon dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/ Instansi vertical/ Pemerintah Desa (PEMDES).
b. Mengisi formulir permohonan penayangan.
c. Menyerahkan video/konten tidak bersifat komersil, tidak bersifat pornografi , porno aksi, tidak bersifat
SARA dan video berdurasi maksimal 5 menit.
2Sistem, Mekanisme dan Prosedura. Pemohon menyerahkan
video/konten.
b. Petugas mengecek video/konten
dan formulir permohonan
penayangan.
c. Jika permohonan tidak disetujui
maka diharapkan mengecek
persyaratan Kembali.
d. Jika permohonan disetujui, maka
selanjutnya akan diberikan
informasi jadwal penayangan.
3Jangka Waktu Pelayanan1 Jam
4Biaya/ TarifGratis (tidak dikenakan biaya).
5Produk LayananJasa penayangan video/konten
6Penanganan pengaduan, Saran dan Masukan/ ApresiasiTelepon : (0366) – 5551705
Email : diskominfo@klungkungkab.go.id
SP4N Lapor www.lapor.go.id
Klungkung Mesadu
Secara langsung pada Bidang Komunikasi di Kasi Diseminasi Informasi

B. PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)

No.Komponen Standar PelayananKeterangan
1Dasar HukumUU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Perbup Klungkung Nomor 23 tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Reklame.
2Sarana dan Prasarana atau FasilitasJaringan Internet, Komputer, Videotron
3Kompetensi Pelaksana1. Bisa mengoperasikan sistem komputer.
2. Menguasai tata bahasa yang baik.
3. Mampu bekerja dalam tim work
4Pengawasan InternalPengawasan dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang.
5Jumlah Pelaksana4 orang yang terdiri dari :
1 orang petugas yang mengecek Video/Konten
dan formulir permohonan penayangan.
1 orang petugas yang menayangkan
Video/Konten.
1 orang Kasi sebagai penanggung jawab
1 orang Kepala Bidang (Kabid)
6Jaminan Pelayanana. Tepat waktu.
b. Tidak mendiskriminasi.
c. Sesuai dengan Standar Pelayanan Publik.
d. Bilamana tidak sesuai pelayanan maka petugas diberikan sanksi.
7Jaminan Keamanana. Tempat pelayanan yang aman dan bersih.
b. Video/konten yang diberikan hanya di tayangkan di Videotron dan Medsos (Facebook, Instagram, Twitter, Youtube) milik Diskominfo Kabupaten Klungkung.
8Evaluasi Kinerja PelaksanaDilaksanakan evaluasi kinerja minimal 1 (satu) tahun sekali dan melalui Survie Kepuasan Masyarakat (SKM).

Accessibility Toolbar

Coba dengarkan, klik icon audio berikut..