A. PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY)
No | Komponen Standar Pelayanan | Keterangan |
1 | Persyaratan | Melengkapi Surat Permohonan Zona Lokasi Menara Telekomunikasi dengan melengkapi data ⦁ Nama Perusahaan ⦁ Lokasi Menara ⦁ Koordinat ⦁ Jenis Menara ⦁ Identitas Pemohon |
2 | Sistem, Mekanisme, Prosedur | ⦁ Pemohon mengajukan permohonan sesuai persyaratan ⦁ Permohonan diverifikasi – Jika permohonan tidak lengkap akan diberikan informasi atau dikembalikan – Jika permohonan sudah lengkap atau sesuai permohonan akan diproses ⦁ Survey Lokasi ⦁ Pemohon mendapatkan balasan/konfirmasi dari petugas terkait permohonan yang diajukan |
3 | Waktu Pelayanan | 3 Hari Kerja |
4 | Biaya Pelayanan | Gratis (tidak ada biaya) |
5 | Produk Pelayanan | Surat Keterangan Zona Menara Telekomunikasi |
6 | Penanganan Pengaduan, Saran, Masukan | Kotak Pengaduan Telepon (0366) 5551705 Email : diskominfo@klungkab.go.id Website : diskominfo.klungkungkab.go.id SP4N Lapor www.lapor.go.id Klungkung mesadu |
B. PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)
No | Komponen Standar Pelayanan | keterangan |
1 | Dasar Hukum | 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881); 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843); 3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, 2 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846); 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); 6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348); 11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199); Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199); 12. Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2001 tentang Pengembangan dan Penyadagunaan Telematika di Indonesia; Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 245); 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); 15. Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi Bersama di Kabupaten Klungkung; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; 17. Peraturan Bupati Klungkung Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penetapan Zona Penempatan Lokasi Pembangunan dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Bersama; 18. Peraturan Bupati Klungkung Nomor 87 Tahun 2019 tentang Penerapan Smart City di Kabupaten Klungkung |
2 | Sarana Dan Prasarana | ⦁ Meja kantor ⦁ Kursi kantor ⦁ Komputer dan Jaringan ⦁ Alat Tulis Kantor |
3 | Kompetensi Pelaksana | ⦁ Memahami perundang-undangan yang berlaku ⦁ Memiliki kemampuan mengoperasikan komputer Jaringan Internet ⦁ Menguasai tata bahasa yang baik |
4 | Pengawas Internal | Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang |
5 | Jumlah Pelaksana | 4 orang yang terdiri dari : 1 orang petugas penerima laporan 1 orang Kepala Seksi Infrastruktur Jaringan TIK 1 orang Kepala Bidang Telematika 1 orang Kepala Dinas validasi surat keterangan |
6 | Jaminan Pelayanan | ⦁ Melaksanakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan. ⦁ Pelayanan dilakukan oleh tenaga yang berkompeten dan professional. ⦁ Pelayanan dilakukan secara cepat dan tepat serta dapat dipertanggungjawabkan. ⦁ Pelayanan tidak diskriminatif. ⦁ Ketika tidak sesuai standar pelayanan petugas diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan (Maklumat Pelayanan) dan Kompensasi berupa permintaan maaf secara tertulis atau lisan. |
7 | Jaminan Keamanan Dan Keselamatan | ⦁ Tidak ada pungutan dan biaya. ⦁ Tempat pelayanan bersih dan aman. ⦁ Penerapan protokol kesehatan Covid-19. |
8 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | Dilaksanakan evaluasi kinerja 1 (satu) tahun sekali melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) |