gspeech_html   Coba dengarkan, klik icon audio berikut.. gspeech_html
Selamat Datang Di Website Dinas Komunikasi dan informatika Kabupaten Klungkung   Coba dengarkan, klik icon audio berikut.. Selamat Datang Di Website Dinas Komunikasi dan informatika Kabupaten Klungkung

3. FASILITASI REKOMENDASI PERMOHONAN HIBAH

A. PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY)

NoKomponen Standar PelayananKeterangan
1Persyaratana. Permohonan hibah terinput di Sirenbangda
b. Proposal
2Sistem, Mekanisme dan Prosedura. Proposal sudah diterima dari bagian Kesra dan permohonan sudah terinput di Sirenbangda.
b. Verifikasi pemohonan hibah.
c. Menerbitkan Surat rekomendasi.
d. Rekomendasidisampaiakan cq Baperlibang dandiinput dalam Sirenbangda.
e. Pemohon hibah mendapat tembusan surat rekomendasi
3Jangka
Waktu
Pelayanan
3 Hari
4Produk LayananFasilitasi rekomendasi permohonan hibah
5Penanganan pengaduan, Saran dan
Masukan/ Apresiasi
a. Telepon : (0366) – 5551705
b. Email :diskominfo@klungkungkab.go.id
c. Secara langsung pada Bidang Komunikasi
d. Melapor melalui aplikasi LAPOR (www.lapor.go.id)
e. Pengaduan melalui aplikasi Klungkung Mesadu

B. PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)

NoKomponen Standar PelayananKeterangan
1Dasar HukumPeraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 26 tahun 2020 tentang perubahan ke-empat atas Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.
2SaranadanPrasaranaatauFasilitas1. Jaringan Internet
2. Komputer
3. Telepon/HP
4. Sepeda motor untuk koordinasi
3Kompetensi Pelaksana1. Memahami Peraturan dan Perundang-undangan tentang pemberian hibah.
2. Memiliki kemampuan verifikasi
3. Mampu berkoordinasi
4. Mampu membuat hasil evaluasi dan rekomendasi pertimbangan
4Pengawasan InternalPengawasan dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang.
5JumlahPelaksanaTerdiri dari :
1. Verifikator
2. Team Evaluasi dan rekomendasi
3. Administrasi
4. Kepala Bidang sebagai atasan langsung
6Jaminan Pelayanana. Tepat waktu.
b. Tidak diskriminasi
c. Sesuai dengan Standar Pelayanan Publik.
d. Ramah
e. Ketika tidak sesuai standar pelayanan petugas diberikan sanksi sesuai ketentuan
7Jaminan Keamanana. Tempat pelayanan yang nyaman dan bersih.
b. Kepuasan pelayanan adalah kebanggaan kami
c. Gangguan keamanan akibat pelayanan diberikan kompensasi
8Evaluasi Kinerja PelaksanaEvaluasi Kinerja Pelayanan dilakukan melalui pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang dilakukan1 kali dalam setahun.

Accessibility Toolbar

Coba dengarkan, klik icon audio berikut..