Dengan mengutip Pasal 46 pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten Dan Kota , Badan Musyawarah mempunyai tugas dan wewenang :
- mengoordinasikan sinkronisasi penyusunan rencana kerja tahunan dan 5 (lima) tahunan DPRD dari seluruh rencana kerja alat kelengkapanDPRD;
- menetapkan agenda DPRD untuk 1 (satu) tahun masa sidang, sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancanganPerda;
- memberikan pendapat kepada Pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan pelaksanaan tugas dan wewenangDPRD;
- meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lainuntuk memberikan keterangan atau penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing;
- menetapkan jadwal acara rapatDPRD;
- memberi saran atau pendapat untuk memperlancar kegiatanDPRD;
- merekomendasikan pembentukan panitia khusus; dan
- melaksanakan tugas lain yang diputuskan dalam rapat
Berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klungkung, Susunan Keanggotaan Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klungkung adalah :
*kaw