Jadwal Pembuangan Sampah Masyarakat Kota Semarapura
Disampaikan kepada seluruh masyarakat Kota Semarapura, bahwa sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, maka penghasil sampah wajib : Memilah sampah yaitu sampah Organik dan Sampah Non Organik, apabila sampah tidak dipilah maka tidak diangkut oleh … Baca Selengkapnya