PERATURAN BUPATI NOMOR 70 TAHUN 2021
TENTANG KEDUDUKAN,SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH
URAIAN TUGAS DAN FUNGSI DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
1. Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas pokok membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian dan bidang statistik yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
Dinas Komunikasi dan Informatika melaksanakan fungsi:
a. perumusan kebijakan tugas di bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian dan
bidang statistik;
b. pelaksanaan kebijakan tugas di bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian dan
bidang statistik;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas di bidang komunikasi dan informatika, bidang
persandian dan bidang statistik;
d. pelaksanaan administrasi dinas tugas di bidang komunikasi dan informatika, bidang
persandian dan bidang statistik; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
2. Sekretariat mempunyai tugas membantu kepala dinas menyelenggarakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan kesekretariatan meliputi bidang kerumahtanggaan, pengelolaan informasi, manajemen sumber daya aparatur, tata usaha, reformasi birokrasi, perencanaan, keuangan dan pengelolaan barang milik daerah pada dinas komunikasi dan informatika.
Sekretariat Dinas Komunikasi dan Informatika melaksanakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan operasional tugas administrasi di bidang kerumahtanggaan,
pengelolaan informasi, manajemen sumber daya aparatur, tata usaha, reformasi birokrasi,
perencanaan, keuangan dan pengelolaan barang milik daerah pada Dinas Komunikasi dan
Informatika;
b. pengoordinasian pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi di bidang
kerumahtanggaan, pengelolaan informasi,manajemen sumber daya aparatur, tata usaha,
reformasi birokrasi, perencanaan, keuangan dan pengelolaan barang milik daerah pada
Dinas Komunikasi dan Informatika;
c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan tugas administrasi di bidang
kerumahtanggaan, pengelolaan informasi, manajemen sumber daya aparatur,
tata usaha, reformasi birokrasi, perencanaan, keuangan dan pengelolaan barang
milik daerah pada Dinas Komunikasi dan Informatika; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
2.1 Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai tugas pokok membantu sekretaris dinas dalam melakukan urusan ketatausahaan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan dan kearsipan pada Dinas Komunikasi dan Informatika.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian melaksanakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan pada Dinas Komunikasi dan Informatika;
b. pengelolaan data/informasi publik pada Dinas Komunikasi dan Informatika;
c. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kearsipan pada Dinas Komunikasi dan Informatika;
d. penyiapan bahan pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi
pada Dinas Komunikasi dan Informatika;
e. pelaksanaan kegiatan hubungan masyarakat (humas) pada Dinas
Komunikasi dan Informatika;
f. pelaksanaan manajemen sumber daya aparatur pada Dinas Komunikasi dan Informatika; dan
g. pelaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai
peraturan perundang-undangan.
3. Bidang Komunikasi mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam
mengoordinasikan perumusan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pengendalian dan pemantauan serta evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik dilingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, pelayanan informasi publik di Daerah, layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik; dan penyediaan akses informasi.
Bidang Komunikasi melaksanakan fungsi:
a. pengoordinasian perumusan kebijakan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik lingkup Daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan Daerah, pelayanan informasi publik, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik di Daerah, layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi;
b. pengoordinasian pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik lingkup Daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan Daerah, pelayanan informasi publik, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik di Daerah, layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi;
c. pengoordinasian penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria
penyelenggaraan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik lingkup Daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan Daerah, pelayanan informasi publik, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik di Daerah, layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi;
d. pengoordinasian penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan
supervisi di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik lingkup Daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan Daerah, pelayanan informasi publik, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik di Daerah, layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi;
e. pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kebijakan di bidang
pengelolaan opini dan aspirasi publik lingkup Daerah, pengelolaan
informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan Daerah, pelayanan
informasi publik, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik di Daerah, layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi;
f. evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik lingkup Daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan Daerah, pelayanan informasi publik, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik di Daerah, layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi;
g. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan atasan sesuai
peraturan perundang-undangan.
4. Bidang Telematika mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam
mengoordinasikan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan
norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan dan pengendalian serta evaluasi dan pelaporan di bidang layanan infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center dan TIK Daerah, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi, layanan manajemen data informasi e-Government, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, layanan keamanan informasi eGovernment,
layanan Sistem Komunikasi Intra Pemerintah Kabupaten, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan Daerah, pengembangan Sumber Daya TIK Daerah dan Masyarakat,penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) Daerah dan penyelenggaraan ekosistem TIK Smart City di Daerah.
Bidang telematika melaksanakan fungsi:
a. pengoordinasian perumusan kebijakan di bidang layanan infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center dan TIK Daerah, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi, layanan manajemen data informasi e-Government, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, layanan keamanan informasi e-Government, layanan Sistem Komunikasi Intra Pemerintah Daerah, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan Daerah, Pengembangan Sumber Daya TIK Daerah dan Masyarakat, Penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO)
Daerah dan penyelenggaraan ekosistem TIK Smart City di Daerah;
b. pengoordinasian pelaksanaan kebijakan di bidang layanan infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center dan TIK Daerah, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi, layanan manajemen data informasi e-Government, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, layanan keamanan informasi e-Government, layanan Sistem Komunikasi Intra Pemerintah Daerah, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan Daerah, Pengembangan Sumber Daya TIK Daerah dan Masyarakat, Penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO)
Daerah dan penyelenggaraan ekosistem TIK Smart City di Daerah;
c. pengoordinasian penyusunan dan pelaksanan norma, standar, prosedur dan kriteria penyelenggaraan di bidang layanan infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center dan TIK Daerah, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi, layanan manajemen data informasi e-Government, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, layanan keamanan informasi e-Government, layanan Sistem Komunikasi Intra Pemerintah Daerah, layanan nama domain dansub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan Daerah, Pengembangan Sumber Daya TIK Daerah dan Masyarakat, Penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) Daerah dan penyelenggaraan ekosistem TIK Smart City di Daerah;
d. pengoordinasian pelaksanaan kebijakan di bidang layanan infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center dan TIK Daerah, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemenbyang terintegrasi, layanan manajemen data informasi e-Government, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, layanan keamanan informasi e-Government, layanan Sistem Komunikasi Intra Pemerintah Daerah, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan Daerah, Pengembangan Sumber Daya TIK Daerah dan
Masyarakat, Penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) Daerah dan penyelenggaraan ekosistem TIK Smart City di Daerah;
e. pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kebijakan di bidang layanan infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center dan TIK Daerah, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi, layanan manajemen data informasi e-Government, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, layanan keamanan informasi e-Government, layanan Sistem Komunikasi Intra Pemerintah Daerah, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan Daerah, Pengembangan Sumber Daya TIK Daerah dan Masyarakat, Penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) Daerah dan penyelenggaraan ekosistem TIK Smart City di Daerah;
f. evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan kebijakan di bidang layanan infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center dan TIK Daerah, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi, layanan manajemen data informasi e-Government, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, layanan keamanan informasi e-Government, layanan Sistem Komunikasi Intra Pemerintah Daerah, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan Daerah, Pengembangan Sumber Daya TIK Daerah dan Masyarakat, Penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) Daerah dan penyelenggaraan ekosistem TIK Smart City di Daerah;
g. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai peraturan perundang-undangan.
5. Bidang Statistik dan Persandian mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam mengoordinasikan perumusan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria pelaksanaan kebijakan, pemantauan dan pengendalian serta evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan kebijakan di bidang pengumpulan pengelolaan, analisis, diseminasi dan peningkatan kapasitas sumber daya statistik sektoral serta penyelenggaraan tata kelola, operasional pengamanan dan pengelolaan sumber daya persandian.
Bidang statistik dan persandian melaksanakan fungsi:
a. pengoordinasian perumusan kebijakan di bidang pengumpulan
pengelolaan, analisis, diseminasi dan peningkatan kapasitas sumber daya statistik sektoral serta penyelenggaraan tata kelola, operasional pengamanan dan pengelolaan sumber daya persandian;
b. pengoordinasian pelaksanaan kebijakan di bidang pengumpulan
pengelolaan, analisis, diseminasi dan peningkatan kapasitas sumber daya statistik sektoral serta penyelenggaraan tata kelola, operasional pengamanan dan pengelolaan sumber daya persandian;
c. pengoordinasian dan pembinaan perangkat daerah di bidang pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan, analisis, diseminasi dan peningkatan kapasitas sumber daya statistik sektoral serta penyelenggaraan tata kelola, operasional pengamanan dan pengelolaan sumber daya persandian lingkup Daerah;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengumpulan, pengelolaan, analisis, diseminasi dan peningkatan kapasitas sumber daya statistik sektoral serta penyelenggaraan tata kelola, operasional pengamanan dan pengelolaan sumber daya persandian lingkup Daerah;
e. pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kebijakan di bidang pengumpulan, pengelolaan, analisis, diseminasi dan peningkatan kapasitas sumber daya statistik sektoral serta penyelenggaraan tata kelola, operasional pengamanan dan pengelolaan sumber daya persandian lingkup Daerah;
f. evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan kebijakan di bidang pengumpulan, pengelolaan, analisis, diseminasi dan peningkatan kapasitas sumber daya statistik sektoral serta penyelenggaraantata kelola, operasional pengamanan dan pengelolaan sumber daya persandian lingkup Daerah; dan
g. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan atasan sesuai peraturan perundang-undangan.