gspeech_html   Coba dengarkan, klik icon audio berikut.. gspeech_html
Selamat Datang Di Website Dinas Komunikasi dan informatika Kabupaten Klungkung   Coba dengarkan, klik icon audio berikut.. Selamat Datang Di Website Dinas Komunikasi dan informatika Kabupaten Klungkung

PERATURAN BUPATI NOMOR 70 TAHUN 2021

TENTANG KEDUDUKAN,SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH

URAIAN TUGAS DAN FUNGSI DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

1.	Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas pokok membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian dan bidang statistik yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah. 
Dinas Komunikasi dan Informatika melaksanakan fungsi:
a.	perumusan kebijakan tugas di bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian dan 
        bidang statistik;
b. 	pelaksanaan kebijakan tugas di bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian dan   
        bidang  statistik;
c. 	pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas di bidang komunikasi dan informatika, bidang 
        persandian dan bidang  statistik;
d. 	pelaksanaan administrasi dinas tugas di bidang komunikasi dan informatika, bidang 
        persandian dan bidang  statistik; dan
e. 	pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

2.	Sekretariat mempunyai tugas membantu kepala dinas menyelenggarakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan kesekretariatan meliputi bidang kerumahtanggaan, pengelolaan informasi, manajemen sumber daya aparatur, tata usaha, reformasi birokrasi, perencanaan, keuangan dan pengelolaan barang milik daerah pada dinas komunikasi dan informatika. 
Sekretariat Dinas Komunikasi dan Informatika melaksanakan fungsi:
a.	penyiapan perumusan kebijakan operasional tugas administrasi di bidang kerumahtanggaan,   
        pengelolaan informasi, manajemen sumber daya aparatur, tata usaha, reformasi birokrasi,     
        perencanaan, keuangan dan pengelolaan barang milik daerah pada Dinas Komunikasi dan   
        Informatika; 
b.	pengoordinasian pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi di bidang  
        kerumahtanggaan, pengelolaan informasi,manajemen sumber daya aparatur, tata usaha, 
        reformasi birokrasi, perencanaan, keuangan dan pengelolaan barang milik daerah pada 
        Dinas Komunikasi dan Informatika; 
c.	pemantauan, evaluasi dan pelaporan tugas administrasi di bidang
        kerumahtanggaan, pengelolaan informasi, manajemen sumber daya aparatur, 
        tata usaha, reformasi birokrasi,  perencanaan, keuangan dan pengelolaan barang 
        milik daerah pada Dinas Komunikasi dan Informatika; dan 
d.	pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan
	peraturan perundang-undangan.

2.1   Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai tugas pokok membantu sekretaris dinas dalam melakukan urusan ketatausahaan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan dan kearsipan pada Dinas Komunikasi dan Informatika. 
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian  melaksanakan fungsi:
a.     pelaksanaan urusan kerumahtanggaan pada Dinas Komunikasi dan Informatika;
b.     pengelolaan data/informasi publik pada Dinas Komunikasi dan Informatika;
c.     pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kearsipan pada Dinas Komunikasi dan Informatika; 
d.     penyiapan bahan pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi
        pada Dinas Komunikasi dan Informatika; 
e.     pelaksanaan kegiatan hubungan masyarakat (humas) pada Dinas 
        Komunikasi dan Informatika;
f.      pelaksanaan manajemen sumber daya aparatur pada Dinas Komunikasi dan Informatika; dan 
g.     pelaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai
        peraturan perundang-undangan.

3.     Bidang Komunikasi mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam 
mengoordinasikan perumusan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pengendalian dan pemantauan serta evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik dilingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, pelayanan informasi publik di Daerah, layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik; dan penyediaan akses informasi. 
Bidang Komunikasi melaksanakan fungsi:
a.     pengoordinasian perumusan kebijakan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik lingkup Daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan Daerah, pelayanan informasi publik, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik di Daerah, layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi; 
b.     pengoordinasian pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik lingkup Daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan Daerah, pelayanan informasi publik, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik di Daerah, layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi;
c.	pengoordinasian penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria
penyelenggaraan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik lingkup Daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan Daerah, pelayanan informasi publik, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik di Daerah, layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi; 
d.     pengoordinasian penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan
supervisi di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik lingkup Daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan Daerah, pelayanan informasi publik, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik di Daerah, layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi; 
e.     pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kebijakan di bidang
pengelolaan opini dan aspirasi publik lingkup Daerah, pengelolaan
informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan Daerah, pelayanan
informasi publik, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik di Daerah, layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi; 
f.	evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik lingkup Daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan Daerah, pelayanan informasi publik, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik di Daerah, layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi; 
g.     pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan atasan sesuai
peraturan perundang-undangan.


4.	Bidang Telematika mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam 
mengoordinasikan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan
norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan dan pengendalian serta evaluasi dan pelaporan di bidang layanan infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center dan TIK Daerah, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi, layanan manajemen data informasi e-Government, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, layanan keamanan informasi eGovernment,
 layanan Sistem Komunikasi Intra Pemerintah Kabupaten, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan Daerah, pengembangan Sumber Daya TIK Daerah dan Masyarakat,penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) Daerah dan penyelenggaraan ekosistem TIK Smart City di Daerah.
Bidang telematika melaksanakan fungsi:
a.      pengoordinasian perumusan kebijakan di bidang layanan infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center dan TIK Daerah, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi, layanan manajemen data informasi e-Government, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, layanan keamanan informasi e-Government, layanan Sistem Komunikasi Intra Pemerintah Daerah, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan Daerah, Pengembangan Sumber Daya TIK Daerah dan Masyarakat, Penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO)
Daerah dan penyelenggaraan ekosistem TIK Smart City di Daerah; 
b.	 pengoordinasian pelaksanaan kebijakan di bidang layanan infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center dan TIK Daerah, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi, layanan manajemen data informasi e-Government, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, layanan keamanan informasi e-Government, layanan Sistem Komunikasi Intra Pemerintah Daerah, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan Daerah, Pengembangan Sumber Daya TIK Daerah dan Masyarakat, Penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO)
Daerah dan penyelenggaraan ekosistem TIK Smart City di Daerah; 
c. 	 pengoordinasian penyusunan dan pelaksanan norma, standar, prosedur dan kriteria penyelenggaraan di bidang layanan infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center dan TIK Daerah, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi, layanan manajemen data informasi e-Government, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, layanan keamanan informasi e-Government, layanan Sistem Komunikasi Intra Pemerintah Daerah, layanan nama domain dansub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan Daerah, Pengembangan Sumber Daya TIK Daerah dan Masyarakat, Penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) Daerah dan penyelenggaraan ekosistem TIK Smart City di Daerah; 
d. 	 pengoordinasian pelaksanaan kebijakan di bidang layanan infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center dan TIK Daerah, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemenbyang terintegrasi, layanan manajemen data informasi e-Government, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, layanan keamanan informasi e-Government, layanan Sistem Komunikasi Intra Pemerintah Daerah, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan Daerah, Pengembangan Sumber Daya TIK Daerah dan
Masyarakat, Penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) Daerah dan penyelenggaraan ekosistem TIK Smart City di Daerah; 
e. 	 pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kebijakan di bidang layanan infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center dan TIK Daerah, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi, layanan manajemen data informasi e-Government, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, layanan keamanan informasi e-Government, layanan Sistem Komunikasi Intra Pemerintah Daerah, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan Daerah, Pengembangan Sumber Daya TIK Daerah dan Masyarakat, Penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) Daerah dan penyelenggaraan ekosistem TIK Smart City di Daerah; 
f.	 evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan kebijakan di bidang layanan infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center dan TIK Daerah, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi, layanan manajemen data informasi e-Government, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, layanan keamanan informasi e-Government, layanan Sistem Komunikasi Intra Pemerintah Daerah, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan Daerah, Pengembangan Sumber Daya TIK Daerah dan Masyarakat, Penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) Daerah dan penyelenggaraan ekosistem TIK Smart City di Daerah; 
g. 	 pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai peraturan perundang-undangan.

5.	Bidang Statistik dan Persandian mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam mengoordinasikan perumusan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria pelaksanaan kebijakan, pemantauan dan pengendalian serta evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan kebijakan di bidang pengumpulan pengelolaan, analisis, diseminasi dan peningkatan kapasitas sumber daya statistik sektoral serta penyelenggaraan tata kelola, operasional pengamanan dan pengelolaan sumber daya persandian. 
Bidang statistik dan persandian melaksanakan fungsi:
a. 	pengoordinasian perumusan kebijakan di bidang pengumpulan 
pengelolaan, analisis, diseminasi dan peningkatan kapasitas sumber daya statistik sektoral serta penyelenggaraan tata kelola, operasional pengamanan dan pengelolaan sumber daya persandian; 
b. 	pengoordinasian pelaksanaan kebijakan di bidang pengumpulan
pengelolaan, analisis, diseminasi dan peningkatan kapasitas sumber daya statistik sektoral serta penyelenggaraan tata kelola, operasional pengamanan dan pengelolaan sumber daya persandian;
c.	pengoordinasian  dan  pembinaan  perangkat  daerah  di bidang pelaksanaan pengumpulan,	pengelolaan,     analisis,     diseminasi     dan      peningkatan kapasitas  sumber daya statistik  sektoral serta penyelenggaraan  tata   kelola, operasional pengamanan    dan     pengelolaan   sumber   daya   persandian lingkup Daerah;
d.     pemberian   bimbingan   teknis   dan     supervisi   di   bidang   pengumpulan, pengelolaan, analisis,  diseminasi  dan   peningkatan  kapasitas  sumber daya statistik	sektoral    serta    penyelenggaraan     tata      kelola,    operasional pengamanan  dan   pengelolaan sumber daya persandian  lingkup Daerah;
e. 	 pemantauan     dan      pengendalian    pelaksanaan     kebijakan    di     bidang pengumpulan,     pengelolaan,    analisis,     diseminasi    dan      peningkatan kapasitas  sumber daya statistik  sektoral serta penyelenggaraan  tata  kelola, operasional	pengamanan    dan     pengelolaan   sumber   daya   persandian lingkup Daerah;
f.	 evaluasi   dan	pelaporan   hasil   pelaksanaan   kebijakan	di    bidang pengumpulan, pengelolaan,  analisis,   diseminasi   dan peningkatan kapasitas sumber daya statistik sektoral serta penyelenggaraantata kelola, operasional  pengamanan  dan    pengelolaan  sumber  daya  persandian lingkup Daerah; dan
g. 	 pelaksanaan  tugas  kedinasan  lainnya yang  diberikan  atasan   sesuai peraturan perundang-undangan.

Accessibility Toolbar

Coba dengarkan, klik icon audio berikut..